Malut – BTN 26/06/2026-Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, pada Jumat (26/06) malam WIT. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menaikkan status hukum politisi tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Matheos Matulessy, menegaskan bahwa tersangka Aliong Mus akan menjalani masa penahanan gelombang pertama selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 26 Juni hingga 15 Juli 2026, penahanan politisi tersebut dipusatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.

​Langkah penahanan ini diambil setelah penyidik memperoleh bukti kuat mengenai adanya aliran dana proyek pembangunan yang mengalir langsung ke kantong pribadi Aliong Mus. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8 miliar.

​Detik-detik proses hukum atau pemindahan tersangka dari kantor kejaksaan terekam jelas dalam file video “VID-20260626-WA0081.mp4”. Aliong Mus terlihat keluar dari gedung kantor kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Korps Adhyaksa bernomor dada 04 dengan kondisi kedua tangan diborgol.

​Evakuasi tersangka menuju mobil tahanan diwarnai dengan pengawalan yang sangat ketat. Mantan pejabat publik tersebut digiring di tengah kepungan personel Polisi Militer (PM) berseragam loreng dan baret biru, serta sejumlah jaksa pengawal tahanan yang harus membuka jalur di tengah riuhnya kerumunan awak media.

​Sebelum prosedur eksekusi penahanan darurat dijalankan, tim medis kejaksaan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan saksama terhadap kondisi fisik Aliong Mus. Setelah dinyatakan sehat secara jasmani dan seluruh berkas administrasi rampung, barulah tersangka langsung diarahkan menuju kendaraan taktis yang bersiap di halaman.

​Sebelum tindakan paksa ini dilakukan, Aliong Mus diketahui sempat mangkir sebanyak dua kali dari agenda pemanggilan resmi yang dilayangkan oleh tim penyidik Kejati Maluku Utara. Sikap yang dinilai kurang kooperatif tersebut menjadi salah satu alasan objektif bagi jaksa penyidik untuk segera melakukan penahanan korporal.

​Perkara rasuah yang menjerat Aliong Mus ini berakar dari proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Taliabu yang dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun. Proyek jumbo yang bersumber dari dana APBD tersebut memiliki nilai kontrak fantastis mencapai Rp17,5 miIiar, namun dalam pelaksanaannya terindikasi kuat menyimpang dari ketentuan hukum.

​Dalam pusaran kasus yang sama, Kejati Maluku Utara sebelumnya juga telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayitno Ambarak, sebagai tersangka. Keterlibatan mantan kadis ini membuka kotak pandora atas keterlibatan sang mantan bupati sebagai aktor intelektual.

​Selain proyek ISDA, tim penyidik Kejati Maluku Utara kabarnya tidak berhenti sampai di sini dan tengah membidik keterlibatan Aliong Mus dalam dua proyek infrastruktur bermasalah lainnya. Proyek tersebut meliputi pembangunan Jalan Tabona–Peleng senilai Rp7,3 miliar serta proyek peningkatan Jalan Tikong–Nunca.

​Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyatakan bahwa pengembangan penyidikan masih terus berjalan secara intensif. Langkah ini dilakukan guna menyisir dan mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak lain, baik dari unsur pemerintahan maupun swasta, yang diduga ikut menikmati aliran dana haram tersebut.

​Seluruh rangkaian proses hukum ini dipastikan berjalan secara objektif, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Publik kini menanti jalannya persidangan terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) demi pemenuhan rasa keadilan yang berkepastian hukum.

Redaksi