PALU –BTN 31/01/2026- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi di Bumi Tadulako. Penyidik resmi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, berinisial HM, sebagai tersangka dan langsung menahannya terkait skandal dugaan korupsi pembangunan Mess Pemda Morowali, Sabtu (31/01).
Langkah tegas ini diambil setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti kuat adanya “permainan” anggaran dalam proyek infrastruktur yang seharusnya menjadi aset daerah, namun justru dijadikan ladang keuntungan pribadi dan kelompok.
Tersangka diduga kuat mengintervensi proses pengadaan dan pelaksanaan proyek saat menjabat, yang memicu kegagalan konstruksi atau ketidaksesuaian spesifikasi.
Menghindari risiko penghilangan barang bukti, Kejati Sulteng langsung menggiring tersangka ke Rutan Kelas IIA Palu dengan rompi merah muda tak lama setelah pemeriksaan intensif.
Kejati mengisyaratkan bahwa penahanan HM hanyalah “pintu masuk” untuk menyeret aktor-aktor lain yang turut menikmati aliran dana haram proyek tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng menyatakan bahwa penahanan ini adalah pesan keras bagi seluruh pejabat publik di Sulawesi Tengah agar tidak bermain-main dengan uang rakyat.
“Kami tidak akan berhenti pada satu nama. Siapa pun yang terbukti memakan uang rakyat dalam proyek Mess Pemda ini, akan kami sikat. Penahanan saudara HM adalah bukti bahwa hukum tidak pandang bulu, bahkan terhadap mantan pimpinan daerah sekalipun,” tegasnya.
Penyidik saat ini tengah mendalami potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melacak ke mana saja aliran dana proyek tersebut bermuara, guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Redaksi






