Palu, BTN — 12 Oktober 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terus menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng telah merampungkan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di tiga ruas wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, menyampaikan bahwa potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp3,8 Miliar.
”Proses penyidikan masih terus berjalan intensif. Total 24 saksi telah diperiksa untuk memperkuat berkas perkara ketiga tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Laode Abd Sofian saat dikonfirmasi media, Jumat (10/10/2025).
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijadwalkan akan kembali menjalani pemeriksaan setelah penyidik menuntaskan rangkaian pemeriksaan para saksi.
Meskipun telah berstatus tersangka, ketiganya belum dilakukan penahanan. Menurut Laode, kebijakan tersebut diambil mengingat para tersangka dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Kasipenkum Kejati Sulteng juga menegaskan bahwa tim penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman fakta-fakta yang terungkap dari pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada.
”Kami tegaskan, penyidikan masih terus berlangsung, dan ada kemungkinan penambahan tersangka. Komitmen Kejati Sulteng adalah menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi memulihkan kerugian negara,” tutupnya.






