Tambolaka – BTN, Yohanes Malo,umur 71 tahu , agama kristen asal palla, berdomisili di omba luda desa radamata Kota tambolaka Sumba Barat Daya. Surat Tanda Terima Laporan Nomor : LP/B/110/VII/2024/SPKT/POLRES-SBD /POLDA NTT. 11/07/2026
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut atas, tertanggal 09 juli 2024 sekitar oukul 17.04 Wita, bertempat dikantor kepolisian tersebut di atas pada hari,tanggal ditanda tangani Surat Tanda Penerimaan Laporan, dengan ini diterangkan bahwa :
Nama Yohanes Malo nomor identitas , 5312100107575005 kewarganegaraan Indonesia pekerjaan sopir kelahiran palla 01/07/1967, telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berat ( Anira ) UU nomor 1Tahun 1946 tentang KUHP sebagamana simaksud dalam pasal 354 yang terjadi di jalan kelembu ana wawi- Kadi pada kecamatan kota tambolaka, Pada selasa 09 juli 2024 pukul 16:30 wita dengan terlapor Martinus Ngongo .
Adapun uraian kejadian tersebut sesuai nomor surat di atas adalah bahwa benar-benar pada selasa 09 juli 2024 sekitar pukul 11.00 wita telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Berat ( Anita ) yang dilakukan oleh Terlapor atas nama Martinus Ngongo terhadap korban yang bertempat dikampung Kalembu Ana Wawi desa kadi pada , yang mana awal mula kejadian pada saat itu korban bersama terlapor sedang duduk di dalam rumah yang kemudiannya terlapor langsung menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parang dan mengenai bahu kira hingga menyebabkan luka terbuka , pergelangan tangan kiri , jari tangan bagian kanan putus, jari manis dan tengah serta telunjuk mengalami luka hayatan, tulang kering, kaki kiri dan bagian rusuk kanan mengalami kuka sobek dan setelah terlapor menganiaya korban lalu berusaha lari ke luar rumah untuk minta pertolongan masyarakat setempat.
Atas kejadian tersebut , pelapor datang di SPKT Res SBD Guna Proses tindak lanjut.
Dengan kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang telah dialami pihak korban sejak bulan juli silam 2024 dan berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan juga berdasarkan keluhan orang tua korban pada tim media tertanggal 18/11/2024 yang berlangsung di tempat berbeda, tim media ini langsung bertemu penyidil PPA diruang kerjanya dalam rangkah wawancara terkait kasus penganiayaan berat yang dialami Meriance Malo yang dilakukan oleh Martinus Ngongo yang adalah suaminya.
Dalam wawancara tersebut, Briptu Laurensius Uma Kalada sebagai penyidik PPA kepada media ini menyampaikan bahwa Terlapor tetap identitasnya sudah jelas dalam Lidik.
Lebih lanjut Laurens menjelaskan kalau kemarin kalau pihak terlapor setelah melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut, saat itu terlapor langsung melarikan diri, ungkapnya.
Oleh karena itu sesuai penyampaian Briptu Laurens bahwa sudah menaikan status dalam tahap penyelidikan dimana menurutnya sudah mengambil keterangan dati saksi korban yang melihat dan yang mendengar, sambil mengumpulkan barang bukti. Juga setelah hasil Visum keluar, kami gelar perkara untuk menaikan status kasus ke tahap penyelidikan sekarang.
Juga dalam tahap penyelidikan ini sebutnya, kami juga sudah ambil keterangan saksi pelapor , saksi korban dan saksi-saksi lainnya. Dan untuk saat ini kata Briptu Laurens, bahwa dari tanggal 9 juli 2024 hingga saat ini, status terlapor sudah kami naikan jadi tersangkah dan kami akan lakukan pemanggilan bertahap sesuai dengan SOP. Dan setelah pemanggilan sesuai SOP bertahap pihak terlapor tidak kunjung datang, kami akan lakukan upaya paksa, terang Briptu Laurens.
Ditambahkannya kalau saat ini karena memang terlapor atau tersangkah melarikan diri, upaya paksa tersebut yang kami lakukan akan kami gantikan dengan DPO dulu sampai dimana kami menemukan tersangkah tersebut.
Dan bukti tindaklanjut dari pihak kepolisian, bahwa kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek. Karena menurut korban dan juga saksi orang tua korban sebutnya, kalau tersangkah tersebut berdomisil di daerah wewewa Timur serta kami sudah berkoordinasi dengan bapak Kapolsek wewewa Timur, Kanit Intel,






