Banggai Kepulauan, BTN — 29 September 2025 – Kebijakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) kembali memicu kegaduhan serius. Instansi ini diduga kuat telah mengelabui para petinggi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan menjadikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tameng untuk menahan pembayaran honor yang menjadi hak mereka.
Faktanya, honorarium Triwulan (TW) I bagi unsur Forkopimda yang seharusnya sudah tuntas dibayarkan,hingga hari ini tak kunjung dicairkan.
Dana yang kabarnya sudah tersedia dalam Termin Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut, kini seolah disandera dan dijadikan “Perdis” (Perjalanan dinas) oleh oknum di Kesbangpol.
*Dalih BPK: Mengelabui atau Menipu?**
Penundaan pencairan honor Forkopimda TW I ini memunculkan kecurigaan serius. Sumber internal mengungkapkan bahwa Kesbangpol berdalih penundaan ini dilakukan sambil menunggu rekomendasi atau petunjuk teknis dari BPK.
Namun, narasi ini dipertanyakan karena honor Forkopimda merupakan alokasi anggaran rutin dan koordinatif yang seharusnya memiliki payung hukum yang jelas dan prosedur pencairan yang standar.
”Jika benar Kesbangpol menahan honor pimpinan daerah tertinggi (Forkopimda) hanya dengan dalih BPK, ini adalah pelecehan terhadap lembaga dan modus operandi yang patut diduga sebagai penipuan publik,” ujar seorang penggiat anti-korupsi di Bangkep.
“Ini bukan lagi masalah keterlambatan administrasi, ini adalah pertarungan integritas di mana Kesbangpol seolah merasa di atas hukum.
*Dalih BPK ini harus diuji, apakah benar-benar ada atau hanya karangan belaka.”*
Dugaan bahwa Kesbangpol hanya “dijadikan Perdis” semakin menguat. Kebijakan diskresi dalam menahan dana operasional dan honor penting, terutama dari pihak selevel Forkopimda, mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang serius, menjadikan anggaran seolah dikelola berdasarkan kepentingan dan suasana hati pimpinan instansi, bukan berdasarkan regulasi.
*Kepercayaan Terkikis, Panggilan untuk Gubernur*
Tindakan menunda dan diduga mengelabui Forkopimda, yang merupakan mitra kunci Pemda, berpotensi merusak sinergi dan stabilitas keamanan daerah. Bagaimana mungkin koordinasi berjalan optimal jika hak-hak operasional pimpinan daerah ditahan tanpa alasan yang transparan dan akuntabel?
”Kami mendesak agar Pimpinan Forkopimda tidak tinggal diam. Ini adalah preseden buruk yang harus dihancurkan sampai ke akarnya,” tegas Pakar Hukum Muhammad Saleh Gasin “Bahkan, kami meminta Gubernur Sulawesi Tengah untuk turun tangan mengawasi dan memerintahkan audit investigatif terhadap Kesbangpol Bangkep.
Tidak ada tempat bagi instansi yang menjadikan diskresi sebagai alat untuk menyandera hak-hak negara.”
Jika Kesbangpol terbukti gagal menyajikan alasan yang valid dan segera mencairkan honor tersebut, maka pimpinan instansi harus segera dievaluasi dan dicopot.
Publik menuntut transparansi total dan pertanggungjawaban atas dugaan menjadikan kebijakan anggaran sebagai komoditas politik pribadi.
Tim redaksi telah berupaya mengonfirmasi isu ini kepada Kepala Kesbangpol Bangkep, namun hingga berita ini diturunkan (29/09/2025) belum mendapatkan tanggapan resmi. Kami akan terus memantau dan memberikan ruang klarifikasi penuh sesuai prinsip Hak Jawab dalam Kode Etik Jurnalistik.






