Scroll Untuk Lanjut Membaca

​WAIKABUBAK, SBD, BTN — 12/11/2025 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), YUSAK H.T. BENU, S.ST., menegaskan komitmen lembaganya dalam memberikan kepastian hukum dan menanggapi cepat setiap keluhan masyarakat terkait batas dan luasan tanah.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh beliau di Kantor Pertanahan SBD hari ini, kepada Kepala Perwakilan (Kaperwil) NTT media Berantastipikornews.co.id yang akrab disapa Tibo.

​Respons Cepat atas Aduan Masyarakat
​Kepala Pertanahan SBD, Yusak Benu, mengonfirmasi bahwa Kantor Pertanahan SBD telah menerima laporan resmi melalui Kepala Desa. Laporan tersebut menyebutkan adanya warga yang merasa dirugikan karena mengklaim luasan tanah miliknya yang sudah bersertifikat dan berpatok jelas, tiba-tiba mengalami pengurangan luasan.

​ *”Kami langsung menerima laporan tersebut.*

Prinsip kami adalah merespons cepat setiap keluhan yang masuk. Kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan ulang di lapangan,” ujar Yusak Benu.

​ *Hasil Pengecekan Ulang,bahwa Sertifikat Adalah Bukti Paling Kuat*

​Menanggapi klaim tersebut, tim dari Kantor Pertanahan SBD bergerak cepat untuk memverifikasi data fisik di lapangan dan membandingkannya dengan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat tanah.

​Hasil pengecekan ulang ini yang menjadi sorotan utama,Nah Berdasarkan investigasi tim Kantor Pertanahan SBD, tidak ditemukan adanya pengurangan luasan tanah milik warga pelapor tersebut.

Kantor Pertanahan SBD dengan tegas menyatakan tetap berpedoman pada sertifikat yang sudah terbit. Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah dan paling kuat secara fisik maupun yuridis. Patok-patok batas tanah di lokasi pun dipastikan dalam kondisi jelas.

Maka dari itu kami memberikan solusi dan Imbauan kepada masyarakat,agar Utamakan Musyawarah.
​Pernyataan ini merupakan konfirmasi resmi sekaligus pukulan telak terhadap klaim pengurangan luasan yang sempat meresahkan warga.

Hal ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan SBD untuk menyelesaikan masalah batas tanah dan memberikan kepastian hukum.

​Sebagai penutup, Bapak Yusak Benu mengimbau masyarakat: “Jika masih ada ketidakpuasan terkait batas tanah, kami sarankan agar warga tetap berkoordinasi dengan Kepala Desa dan pihak Kantor Pertanahan. Penyelesaian masalah harus diupayakan dengan cara duduk bersama dan musyawarah untuk mencapai mufakat, sesuai dengan semangat kekeluargaan di Sumba Barat Daya.”

​Kantor Pertanahan SBD menegaskan akan terus bekerja profesional dan transparan demi menjamin hak-hak pertanahan masyarakat di Sumba Barat Daya tetap aman,