Scroll Untuk Lanjut Membaca

SURABAYA, BTN — Aksi protes keras dilayangkan oleh ormas Semangat Bersatu Pemuda Indonesia Jaya (SBPIJ) menyusul ketidakhadiran pihak LinkNet dan para ketua Rukun Warga (RW) dalam audiensi di Kantor Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kamis (7/8/2025).

Ketidakhadiran ini memicu dugaan adanya ‘permainan kotor’ di balik pemasangan tiang WiFi LinkNet yang diduga ilegal.

Audiensi yang diprakarsai SBPIJ ini bertujuan mengklarifikasi perizinan pemasangan infrastruktur WiFi LinkNet yang diduga tidak memiliki izin resmi, baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan.

Acara yang berlangsung di ruang LPMK itu dihadiri oleh perwakilan kelurahan, Kasibangtib Pieters, Ketua LPMK, Babinsa Sudrajat, serta Ketua Umum SBPIJ Rizki beserta jajarannya.

Namun, bangku yang disediakan untuk perwakilan LinkNet dan para ketua RW kosong.
Kekecewaan dan Tudingan ‘Dirty Play’
Ketua Umum SBPIJ, Rizki, tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya.

“Saya sangat kecewa dengan ketidakhadiran seluruh ketua RW dan juga pihak provider WiFi LinkNet. Ada apa dengan mereka?” ujar Rizki dengan nada tajam.
Ia menambahkan, ketidakjelasan ini menguatkan kecurigaannya.

” *Saya menduga ini ada ‘dirty play’ atau permainan kotor dari oknum-oknum terkait,” tuding Rizki.*

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Ketua LPMK Kelurahan Bulak Banteng. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, seluruh ketua RW belum pernah berkoordinasi terkait pemasangan tiang WiFi di wilayahnya.

Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa pemasangan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan warga.

LinkNet Terancam Sanksi Perda
Pernyataan dari Kasibangtib Pieters semakin memperjelas status ilegal tiang-tiang tersebut.

“Terkait provider WiFi LinkNet, pihak kelurahan belum menerima surat izin. Artinya, LinkNet belum memiliki izin, baik secara tertulis maupun lisan,” tegas Pieters.

Mendengar pernyataan tersebut, Rizki mendesak pemerintah setempat untuk bertindak tegas. “Perusahaan LinkNet ini harus ditindak tegas sesuai Perda yang berlaku,” katanya.

Menutup audiensi, Rizki kembali menegaskan harapan ormasnya. “Kami berharap pihak kelurahan dan jajarannya bisa menindak tegas bagi perusahaan yang masuk ke Kota Surabaya tanpa mengantongi izin resmi. Ini demi menjaga ketertiban dan hak-hak masyarakat.”

Informasi lebih lanjut mengenai tindak lanjut dari kasus ini akan terus kami pantau. Apakah pihak LinkNet dan para ketua RW akan memberikan klarifikasi? Atau justru pemerintah kota akan mengambil tindakan tegas? Riski

(Kaperwil Jatim – Mr Abu Nawas)