SUMBA BARAT DAYA,BTN — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Weekokora pada 8 Juni 2026 lalu berbuntut protes keras dari pihak keluarga. Junikson Dangga, warga yang awalnya diperiksa sebagai terlapor dan sekaligus pelapor balik dalam peristiwa tersebut, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Sumba Barat Daya (SBD). Pihak keluarga menilai proses penetapan hukum terhadap Junikson terkesan dipaksakan serta mengabaikan prinsip keadilan. 8/09/2026
Keberatan utama pihak keluarga dipicu oleh prosedur penanganan perkara yang dinilai tebang pilih. Langkah penyidik menetapkan Junikson sebagai tersangka dan melakukan penahanan dianggap tidak adil, mengingat laporan balik yang diajukan oleh Junikson terkait dugaan pengancaman yang dilakukan oleh pelapor pertama, Matheus Bali Dera, terkesan berjalan lambat dan belum ditangani secara mendalam.
Peristiwa ini berawal dari aksi saling lapor antara kedua belah pihak pasca-insiden di Weekokora. Setelah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait laporan pengeroyokan terhadap dirinya, Junikson melayangkan laporan balik ke Polres SBD pada 19 Juni 2026 atas dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Matheus Bali Dera. Namun, proses hukum atas laporan balik tersebut dinilai jalan di tempat.
Keluarga menuturkan bahwa laporan pengancaman yang diajukan Junikson sempat dibiarkan tanpa kepastian selama hampir tiga bulan. Surat panggilan terhadap tiga orang saksi kunci dari pihak Junikson baru diterbitkan oleh Kanit Pidum pada Jumat pekan lalu, dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut baru dapat dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026.
Langkah penyidik yang menggelar perkara dan menetapkan Junikson sebagai tersangka sebelum saksi-saksi dari pihaknya diperiksa menjadi poin utama kekecewaan keluarga. Prosedur ini dinilai melangkahi asas kecermatan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian, sebab penetapan status hukum dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan keterangan saksi yang menguntungkan Junikson.
”Atas gelar perkara dan penetapan tersangka yang sudah dilakukan, kami menilai penanganan kasus ini sangat tidak adil oleh penyidik, apalagi saat ini Junikson sudah resmi ditahan,” tegas perwakilan keluarga bersama istri Junikson dengan nada kecewa saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dengan nada geram, pihak keluarga mendesak Kapolres SBD dan jajaran penyidik Pidum agar bersikap netral serta profesional dalam menangani kasus hukum yang melibatkan dua pihak yang saling melapor ini. Mereka meminta agar penyidik segera memanggil dan memeriksa kembali pelapor pertama secara mendetail guna membuka fakta kejadian secara terang benderang dan seimbang.
Keluarga berharap kepolisian tidak tergesa-gesa dalam mengambil tindakan penahanan sebelum seluruh proses pembuktian dan pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak tuntas dilaksanakan. Kehadiran keadilan yang transparan dinilai sangat krusial agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan hukum di wilayah Sumba Barat Daya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi BerantasTipikorNews.Co.Id masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kanit Pidum maupun Kapolres Sumba Barat Daya terkait alasan teknis penetapan tersangka sebelum pemeriksaan saksi pihak Junikson rampung, serta perkembangan penanganan laporan dugaan pengancaman tersebut.






