SURABAYA, BTN 21/08/2026 – Praktik dugaan pengabaian hak tenaga kerja kembali mencoreng dunia korporasi Indonesia. PT GOEN Timur Trans Sejahtera,perusahaan ekspedisi lintas pulau rute Surabaya, Sumbawa, hingga Bima,kini berada di bawah sorotan tajam publik usai dinilai menggantung hak pesangon dan jaminan ketenagakerjaan mendiang anggotanya, Alm. Yosep Bili, yang telah mengabdi selama kurang lebih 20 tahun.
Ketegangan hukum dan kemanusiaan ini memuncak setelah Almarhum Yosep Bili menghembuskan napas terakhirnya pada Jumat, 20 Juni 2026 lalu saat sedang menjalankan tugas resmi perusahaan. Meski PT GOEN telah menanggung biaya pemulangan jenazah almarhum ke kampung halamannya di Sumba Barat Daya dengan nilai lebih dari Rp20 juta, transparansi atas hak-hak normatif ahli waris justru menyisakan ketidakpastian yang berlarut-larut.
Menanggapi carut-marut hubungan industrial ini, Ketua Umum DPP Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI), Prof. Dr. Suhendar, S.H., LL.M., Ph.D., melayangkan desakan keras kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Melalui kuasa hukumnya, Advokat Obama, Prof. Suhendar meminta Pemprov Jatim via Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk tidak segan-segan mencabut izin operasional PT GOEN jika hak ahli waris terus diabaikan.
”Ini bukan sekedar sengketa administrasi atau kalkulasi angka biasa di atas kertas, tetapi persoalan mendasar terkait hak konstitusional dan kemanusiaan yang terampas. Perusahaan yang tidak patuh terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan sama sekali tidak layak mendapatkan perlindungan hukum dari negara,” tegas Prof. Suhendar dengan nada tajam.
Gelombang kecaman juga datang dari pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Eggy Sudjana, S.H., LL.M., Ph.D., yang menilai fenomena ini sebagai cermin buruk perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Menurutnya, pengabaian terhadap hak pekerja yang telah mendedikasikan dua dekade hidupnya merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip tanggung jawab sosial korporasi serta kewajiban negara dalam melindungi warganya.
Dari lini daerah, Ketua DPW PERADMI NTB, H.M. Thamrin, S.H., LL.M., menyatakan telah melayangkan laporan resmi ke DPP PERADMI di Jakarta untuk mengeskalasi kasus ini ke tingkat nasional. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 027/PERADMI/VIII/2026, tim hukum DPW PERADMI NTB resmi ditunjuk oleh ahli waris untuk mengawal seluruh proses hukum dari ranah mediasi hingga tindakan ketenagakerjaan formal.
”Pengabaian hak pesangon dan indikasi tumpang tindihnya klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang gugur saat bertugas adalah bentuk perampasan hak tenaga kerja secara nyata. Mendiang menyerahkan seluruh masa mudanya selama 20 tahun untuk membesarkan bisnis perusahaan, tetapi ketika beliau wafat, keluarga yang ditinggalkan justru dibiarkan terkatung-katung tanpa kejelasan,” ujar H.M. Thamrin berapi-api.
Tim advokasi PERADMI NTB kini tengah merampungkan langkah hukum sistematis yang mencakup pengiriman surat somasi resmi kepada manajemen PT GOEN Timur Trans Sejahtera. Selain itu, pelaporan resmi juga dijadwalkan meluncur ke Kementerian Ketenagakerjaan RI, Disnaker Kota Surabaya, Disnaker Kota Bima, hingga jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan guna mengusut tuntas keterlambatan pencairan hak almarhum.
Secara regulasi, tindakan menahan atau menunda pencairan pesangon pekerja yang meninggal dunia berbenturan keras dengan ketetapan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021. Aturan hukum di Indonesia secara tegas mengamanatkan bahwa ahli waris berhak menerima hak-hak normatif yang penghitungannya disesuaikan dengan masa kerja almarhum tanpa alibi yang berbelit-belit.
Sikap abai perusahaan ekspedisi ini dinilai menjadi preseden buruk bagi iklim ketenagakerjaan di sektor logistik dan transportasi antar-pulau. Dugaan penundaan kewajiban terhadap keluarga pekerja yang sedang berduka memperlihatkan betapa lemahnya kepatuhan internal perusahaan terhadap norma hukum ketenagakerjaan nasional.
Atas dasar itu, DPP PERADMI mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera memanggil dan mengaudit jajaran pimpinan PT GOEN Timur Trans Sejahtera secara mendalam. Pemprov Jatim diharapkan mengambil tindakan korektif cepat agar hak-hak mendiang Yosep Bili dapat direalisasikan secara utuh kepada pihak ahli waris tanpa penundaan lebih lanjut.
Jika manajemen PT GOEN tetap bersikap tidak kooperatif dan enggan menyelesaikan kewajibannya, Pemprov Jatim didesak untuk menjatuhkan sanksi administratif tertinggi berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha. Langkah tegas ini dinilai sangat penting demi memberikan efek jera sekaligus menegakkan wibawa hukum ketenagakerjaan di wilayah Jawa Timur.
Sesuai dengan asas keadilan dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi BerantasTipikorNews.Co.Id membuka ruang klarifikasi serta hak jawab seluas-luasnya bagi Manajemen PT GOEN Timur Trans Sejahtera, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Disnaker Kota Surabaya, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan penjelasan resmi demi transparansi informasi kepada publik.
Laporan: Kabiro SBD, EMAN LEDU
Editor: Redaksi BerantasTipikorNews.Co.Id






