Nuhon,Banggai BTN- Menanggapi berita berjudul “Polsek Nuhon Obral Prosedur, Keadilan Miring di Kasus Penganiayaan Anak” yang diterbitkan sebelumnya, terdapat kekeliruan informasi yang perlu kami klarifikasi.
Sehubungan dengan pernyataan “Kapolsek Nuhon yang dikonfirmasi pada 5 Agustus 2025,” kami ingin meluruskan bahwa Kapolsek Nuhon tidak meminta data ke penyidik saat dikonfirmasi oleh media.Informasi ini disampaikan oleh Rafles melalui pesan WhatsApp.
Menurut keterangan dari penyidik, anak yang diduga menjadi korban penganiayaan tersebut sudah berumur 21 tahun.
Pernyataan ini mengubah konteks kasus yang diberitakan sebelumnya, di mana kasus tersebut tidak lagi termasuk dalam kategori perlindungan anak di bawah umur.
Kami menyajikan klarifikasi ini untuk meluruskan fakta dan memberikan informasi yang akurat kepada publik.
Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat kekeliruan dalam pemberitaan sebelumnya.
Kami akan terus berupaya menyajikan informasi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis Pimred;Hermanius Burunaung





