Jawa Timur – Berantastipikornews.co.id
Kode etik wartawan adalah seperangkat prinsip dan pedoman yang harus diikuti oleh wartawan dalam menjalankan profesinya. Berikut adalah beberapa prinsip dan pedoman yang termasuk dalam kode etik wartawan:
Prinsip Dasar
Kebebasan pers
Wartawan harus menjaga kebebasan pers dan tidak boleh dibatasi oleh pihak manapun.
Kemandirian Wartawan harus mandiri dan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun.
Keadilan Wartawan harus menjaga keadilan dan tidak boleh memihak pada salah satu pihak.
Kebenaran
Wartawan harus menjaga kebenaran dan tidak boleh menyebarkan informasi yang salah.
Pedoman Pelaporan
Akurasi
Wartawan harus memastikan bahwa informasi yang dilaporkan adalah akurat dan benar.
Objektifitas Wartawan harus menjaga objektifitas dan tidak boleh memihak pada salah satu pihak.
Keseimbangan Wartawan harus menjaga keseimbangan dalam pelaporan dan tidak boleh memihak pada salah satu pihak.
Kerahasiaan sumber
Wartawan harus menjaga kerahasiaan sumber informasi dan tidak boleh mengungkapkan identitas sumber tanpa izin.
Pedoman Etika
Hormat pada sumber
Wartawan harus menghormati sumber informasi dan tidak boleh memanfaatkan sumber untuk kepentingan pribadi.
Tidak menerima suap
Wartawan harus tidak menerima suap atau hadiah dari pihak manapun.
Tidak memanfaatkan posisi
Wartawan harus tidak memanfaatkan posisi untuk kepentingan pribadi.
Menghormati privasi
Wartawan harus menghormati privasi orang lain dan tidak boleh mengungkapkan informasi yang bersifat pribadi tanpa izin.
Sanksi
Pemberhentian
Wartawan yang melanggar kode etik dapat diberhentikan dari pekerjaannya.
Penghentian kerja sama
Wartawan yang melanggar kode etik dapat dihentikan kerja samanya dengan pihak lain.
Pengawasan Wartawan yang melanggar kode etik dapat diawasi oleh pihak yang berwenang.
Dengan mengikuti kode etik wartawan, wartawan dapat menjaga kepercaya.
Salam Santun
Salam Satu Pena
Satu Komando
Satu Tujuan
Kerjo Bareng
Sugeh Bareng
(Kaperwil Jatim – Mr Abu Nawas)






