Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Jawa Timur – Berantastipikornews.co.id
Kode etik wartawan adalah seperangkat prinsip dan pedoman yang harus diikuti oleh wartawan dalam menjalankan profesinya. Berikut adalah beberapa prinsip dan pedoman yang termasuk dalam kode etik wartawan:

Prinsip Dasar

Kebebasan pers

Wartawan harus menjaga kebebasan pers dan tidak boleh dibatasi oleh pihak manapun.

Kemandirian Wartawan harus mandiri dan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun.

Keadilan Wartawan harus menjaga keadilan dan tidak boleh memihak pada salah satu pihak.

Kebenaran

Wartawan harus menjaga kebenaran dan tidak boleh menyebarkan informasi yang salah.

Pedoman Pelaporan

Akurasi

Wartawan harus memastikan bahwa informasi yang dilaporkan adalah akurat dan benar.

Objektifitas Wartawan harus menjaga objektifitas dan tidak boleh memihak pada salah satu pihak.

Keseimbangan Wartawan harus menjaga keseimbangan dalam pelaporan dan tidak boleh memihak pada salah satu pihak.

Kerahasiaan sumber

Wartawan harus menjaga kerahasiaan sumber informasi dan tidak boleh mengungkapkan identitas sumber tanpa izin.

Pedoman Etika

Hormat pada sumber

Wartawan harus menghormati sumber informasi dan tidak boleh memanfaatkan sumber untuk kepentingan pribadi.

Tidak menerima suap

Wartawan harus tidak menerima suap atau hadiah dari pihak manapun.

Tidak memanfaatkan posisi

Wartawan harus tidak memanfaatkan posisi untuk kepentingan pribadi.

Menghormati privasi

Wartawan harus menghormati privasi orang lain dan tidak boleh mengungkapkan informasi yang bersifat pribadi tanpa izin.

Sanksi

Pemberhentian

Wartawan yang melanggar kode etik dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

Penghentian kerja sama

Wartawan yang melanggar kode etik dapat dihentikan kerja samanya dengan pihak lain.

Pengawasan Wartawan yang melanggar kode etik dapat diawasi oleh pihak yang berwenang.

Dengan mengikuti kode etik wartawan, wartawan dapat menjaga kepercaya.

Salam Santun
Salam Satu Pena
Satu Komando
Satu Tujuan
Kerjo Bareng
Sugeh Bareng

(Kaperwil Jatim – Mr Abu Nawas)