Banggai Laut, BTN – Polemik pengelolaan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Banggai Laut (Balut) kian meruncing, memicu tanda tanya besar atas transparansi keuangan daerah. Di tengah bantahan keras dari Kepala BPJS Balut, fakta di lapangan menunjukkan adanya tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun 2022, sementara keterangan kontroversial dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) justru memperkuat dugaan pengalihan dana kesehatan sebesar Rp2 Miliar. 28/10/2025
Bantahan BPJS Kontras dengan Kenyataan Tunggakan Nakes
Kepala BPJS Kesehatan Balut, Indria Meliza, S.E., M.Si, secara tegas membantah adanya penyalahgunaan anggaran oleh Bupati Sofyan Kaepa, menyebut pemberitaan yang beredar sebagai “tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik.” Indria bahkan mengklaim Balut telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) berkat kebijakan Bupati, dan menegaskan tidak logis jika Kepala Daerah meminjam uang yang sudah masuk kas daerah untuk kepentingan pribadi.
Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan fakta tunggakan di lapangan. Ketua DPRD Banggai Laut, Patwan Kuba, mengonfirmasi bahwa anggaran insentif tenaga medis tahun 2022 sudah dianggarkan, namun hingga kini belum direalisasikan pembayarannya. Patwan menyebut penundaan terjadi karena Pemda memprioritaskan pembayaran utang pihak ketiga tahun 2020, termasuk pelunasan utang kepada BPJS Kesehatan.
Ia mengakui, “hutang Pemda masih ada juga di pihak ketiga yang belum selesai, termasuk yang di RS Adean.”
Pengakuan Kontroversial Kaban BPKAD.Dana BPJS untuk Tutupi COVID-19
Puncak kontroversi terletak pada dugaan “raibnya” dana BPJS Kesehatan Balut senilai Rp2 Miliar.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak BPJS Kesehatan, RSUD, dan DPRD, Kepala BPKAD Balut melontarkan dua pernyataan yang saling kontradiktif dan memicu kecurigaan.
Mengaku Dana BPJS Digunakan untuk Menutupi Kekurangan Dana Penanggulangan COVID-19.
Pernyataan ini dinilai janggal oleh publik dan unsur DPRD, mengingat dana COVID-19 seharusnya memiliki alokasi tersendiri dari Pemerintah Pusat.
Menyatakan Dana BPJS Dialihkan untuk Menutupi Pembiayaan Lain.
Pernyataan ganda ini justru memperkuat dugaan adanya pengalihan dana yang seharusnya bersifat spesifik untuk layanan kesehatan masyarakat.
Sumber Internal.Uang Mandek di Pemda, Bukan di BPJS
Situasi semakin rumit dengan sanggahan dari Yatno Lagona, seorang sumber yang dekat dengan masalah ini. Ia menegaskan bahwa pembelaan Kepala BPJS Balut adalah hal yang wajar, sebab kewenangan BPJS telah berakhir setelah penyetoran ke kas daerah.
”BPJS kan sudah setor ke Pemda, putus di situ. Tapi dari Pemda ke RSUD yang tidak sampai sehingga jasa medik tidak terbayarkan,” ujar Yatno Lagona. Ia juga mempertanyakan keberadaan uang jasa medik nakes 2022, yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari klaim BPJS, yang menurut informasi sudah tiga kali diajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh RSUD, namun dijawab dengan alasan “kosong kas daerah.”
*Indikasi Kesengajaan Anggaran Ulang dan Tuntutan Audit*
Adanya selisih, penggunaan dana yang tidak jelas, dan kondisi tunggakan insentif nakes 2022 yang belum terbayar memunculkan dugaan kuat adanya kesengajaan dari pihak-pihak terkait—termasuk Ketua Dewan, Sekda, Kaban BPKAD, dan Direktur RSUD—untuk menganggarkan kembali dana yang seharusnya sudah tersedia tersebut ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
Inkonsistensi parah dalam keterangan antara Pimpinan BPJS Balut yang membela Bupati, Ketua DPRD yang membenarkan tunggakan, dan Kaban BPKAD yang mengakui pengalihan dana, semakin memperkuat tuntutan publik untuk transparansi dan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana kesehatan di Kabupaten Banggai Laut.
Publik menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum setempat untuk mengusut tuntas dugaan pengalihan dana wajib BPJS ini, demi menjamin hak kesehatan masyarakat dan insentif tenaga kesehatan.
Kasus ini sudah dilaporkan oleh Yatno. Lagona.ST dikejaksaan balut untuk ditindak lanjuti ke tanah hukum,






