MRANGGEN, BTN – Aroma ketidakadilan menyengat hebat dari Komplek Pondok Majapahit 2. Koperasi Merah Putih (KOPDES) Mranggen kini menjadi sorotan tajam setelah terungkapnya kontradiksi yang menyakitkan hati nurani publik: Di satu sisi mereka mengelola perputaran uang ratusan juta, namun di sisi lain mereka bertindak layaknya “algojo” bagi pedagang kecil yang menunggak bayaran. 08/02/2026
Hasil investigasi dan kalkulasi data tagihan Januari 2026 mengungkap fakta yang mencengangkan. KOPDES Mranggen diperkirakan mengeruk dana rutin dari 34 pedagang hingga lebih dari Rp25,5 Juta per bulan. Jika diakumulasi, dalam setahun koperasi ini mengantongi lebih dari Rp306 Juta dari keringat para pedagang kecil.
Angka fantastis ini murni berasal dari pungutan retribusi harian dan sewa bulanan. Namun, ironisnya, transparansi mengenai aliran dana “jumbo” ini masih menjadi misteri besar bagi para anggotanya.
Ketimpangan nurani mulai terlihat saat kita melihat daftar tunggakan. Total akumulasi tunggakan dari 34 pedagang pada Januari 2026 “hanya” menyentuh angka Rp7.888.000. Sebuah angka yang sangat kerdil jika dibandingkan dengan pemasukan tahunan koperasi yang mencapai ratusan juta rupiah.
Meski begitu, pihak pengurus KOPDES justru menunjukkan taringnya. Tanpa belas kasihan, label merah ditempelkan dan ancaman penyitaan lapak dilayangkan. Batas waktu 10 Februari besok menjadi “lonceng kematian” bagi mata pencaharian warga.
Koperasi itu seharusnya jadi payung saat hujan, bukan malah merampas payung rakyat saat badai datang. Mengelola uang ratusan juta tapi mematikan rezeki orang hanya karena tunggakan receh adalah bentuk kezaliman sistematis!” tegas salah satu pengamat kebijakan lokal.
Bukan rahasia lagi, setiap pedagang diwajibkan menyetor uang pendaftaran sebesar Rp650.000. Secara logika, dana ini seharusnya menjadi “bantalan sosial” atau dana cadangan untuk membantu anggota yang sedang terpuruk. Namun, KOPDES Mranggen tampaknya lebih memilih peran sebagai predator yang siap memangsa lapak pedagang yang tak berdaya.
Publik kini mendesak Pemerintah Desa Mranggen dan Dinas Koperasi Kabupaten Demak untuk tidak tutup mata. Audit Transparan adalah harga mati. Masyarakat berhak tahu:
- Digunakan untuk apa dana Rp306 Juta per tahun tersebut?
- Mengapa tidak ada kebijakan keringanan bagi anggota yang menunggak?
- Apakah KOPDES masih berjalan sesuai asas kekeluargaan, atau sudah berubah menjadi korporasi pemeras rakyat?
Rakyat Mranggen tidak butuh pemimpin koperasi yang hanya pintar menagih, tapi butuh pengayom yang punya nurani. Sebelum janur kuning melengkung di tanggal 10 Februari, keadilan harus segera ditegakkan!
(Red/Investigasi)






