SUMBA BARAT DAYA, BTN – Kepastian hukum atas kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang menimpa Yosep Lelu Tanggu (52) kini dipertanyakan. Hingga saat ini, korban yang merupakan warga Desa Weekombak tersebut masih menanti kejelasan penanganan perkara dari pihak kepolisian sejak melaporkan peristiwa traumatis yang dialaminya bulan lalu. 20/07/2026
Kasus dugaan pengancaman ini telah resmi dilaporkan dan terdaftar di korps bhayangkara berdasarkan Surat Penerimaan Laporan nomor: LP/B/133/VI/2026/SPKT/Polres Sumba Barat Daya/Polda Nusa Tenggara Timur. Pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat bergerak cepat demi memberikan keadilan hukum serta jaminan rasa aman bagi dirinya dan keluarga.
Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa menegangkan yang menimpa pria paruh baya ini terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WITA. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Kamp Lolo Watu, Desa Weekombak, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Menurut penuturan Yosep kepada awak media Berantas Tipikor News, situasi mencekam itu bermula saat terduga pelaku yang diketahui berinisial FBK tiba-tiba mendatanginya dengan penuh emosi. Tanpa alasan yang jelas, terduga pelaku langsung melontarkan perintah dengan nada kasar agar korban segera angkat kaki dan meninggalkan rumah tinggal yang selama ini ditempatinya.
Tindakan intimidasi tersebut tidak hanya berhenti pada pengusiran secara sepihak, melainkan juga disertai dengan ancaman pembunuhan verbal yang sangat kasar. “Kenapa anjing mati di sini, ini malam saya mau cincang kamu,” ungkap Yosep dengan nada getir saat mengulangi kembali kalimat ancaman pelaku ketika ditemui media pada Senin (20/7).
Yosep membeberkan lebih lanjut bahwa terduga pelaku FBK juga melakukan aksi fisik yang dinilai sangat membahayakan keselamatan jiwanya. Pelaku secara agresif langsung mencabut sebilah parang dari pinggangnya, lalu mengacungkannya ke arah korban untuk mempertegas ancaman mengerikan yang baru saja dilontarkannya.
Guna memenuhi asas keberimbangan berita (check and balance), awak media ini mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Wakapolres Sumba Barat Daya, Kompol Marthinus Ardjon, S.H. Namun sangat disayangkan, upaya verifikasi tersebut disambut dengan respon yang dinilai minim transparansi oleh pejabat nomor dua di Polres SBD tersebut.
Melalui pesan singkat, Kompol Marthinus Ardjon enggan memberikan penjelasan detail mengenai sejauh mana tahapan atau perkembangan penyelidikan kasus tersebut berjalan. Dirinya justru memberikan instruksi singkat yang membatasi ruang konfirmasi cepat bagi awak media. “Suruh wartawan datang ke Polres saja,” jawab Wakapolres singkat.
Sikap enggan memberikan keterangan secara daring ini pun langsung menuai kritik tajam dari salah satu pengamat hukum dari Perguruan Tinggi di NTT. Akademisi hukum tersebut menyayangkan respon Wakapolres SBD yang dinilai kaku dan kurang mencerminkan semangat pelayanan publik yang Presisi, transparan, dan memuaskan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang untuk kepentingan publik, di mana konfirmasi via WhatsApp seharusnya direspon secara bijak demi efisiensi operasional. “Wartawan tidak dibekali fasilitas operasional seperti SPPD layaknya pejabat publik, niat baik mereka melakukan cek fakta demi akurasi berita di era digital ini harusnya dipermudah,” pungkasnya.
Tibo Kaperwil, NTT






