​SUMENEP, BTN – Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berada di titik nadir. Publik mulai mempertanyakan nyali lembaga antirasuah tersebut dalam menuntaskan skandal dugaan korupsi pengadaan Kapal Dharma Bahari Sumekar (DBS) I dan II di Kabupaten Sumenep. Meski status tersangka sudah disematkan, hingga kini tiga “aktor intelektual” proyek tersebut masih bebas berkeliaran, seolah hukum tak berdaya menyentuh mereka. 07/03/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Pimpinan Umum Media Rajawali News Group, Ali Sopyan, melontarkan kritik pedas terhadap kinerja KPK yang dinilai tebang pilih. Ia mencium aroma tak sedap di balik lambatnya penanganan kasus yang telah merugikan negara miliaran rupiah ini.

Jangan sampai ada kesan KPK ciut atau bahkan ‘masuk angin’. Tiga tersangka ini adalah gembong yang telah merampok uang rakyat melalui proyek kapal fiktif/bermasalah. Jika mereka tidak segera diseret ke pengadilan, jangan salahkan publik jika menganggap ada ‘permainan 86’ di balik layar,” tegas Ali Sopyan dengan nada tinggi.

​Berdasarkan investigasi mendalam dari tim Dialektika.news dan Rajawali.news, kasus ini sejatinya bukanlah barang baru. Dalam catatan Laporan Tahunan KPK tahun 2011, potensi tindak pidana korupsi pada pengadaan dua unit kapal senilai Rp15 Miliar (Tahun Anggaran 2004) telah terpampang nyata.

​Identitas tersangka berinisial MT, GBS, dan S sudah lama dikantongi. Namun, ironisnya, setelah kasus ini sempat dilempar dari Kejati Jatim ke Polda Jatim pada Desember 2010, penanganannya justru berakhir antiklimaks dan “mati suri” di tangan penegak hukum.

​Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan kejanggalan fatal pada neraca Pemkab Sumenep per 31 Desember 2010.

  • ​Penyertaan Modal: Tercatat hanya Rp5,7 Miliar.
  • ​Kenyataan di Lapangan: Dalam laporan keuangan BUMD PT Sumekar, nilai aset tercatat sebesar Rp15 Miliar.
  • ​Selisih Misterius: Terdapat gap sebesar Rp9,2 Miliar yang diklaim sebagai saldo kemitraan pihak ketiga, namun fisik kapal dan administrasinya penuh dengan manipulasi.

​Tim pemeriksa BPK pada April 2011 bahkan telah mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen pengadaan KM DBS I dan II telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Lantas, apa yang ditunggu?

​Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri (Justice delayed is justice denied). Masyarakat Sumenep mendesak KPK untuk menunjukkan taringnya, bukan sekadar menjadi “macan kertas” dalam laporan tahunan.

​”Kami mendesak KPK segera melakukan penangkapan paksa. Jangan biarkan para bangsat koruptor ini menertawakan hukum kita dari balik kemewahan mereka. Selamatkan nama baik KPK sebelum kepercayaan rakyat benar-benar sirna,” pungkas Ali Sopyan.

​Publik kini menunggu: Apakah KPK berani melakukan gebrakan nyata, atau justru membiarkan kasus DBS I dan II ini terkubur bersama waktu, menjadi bukti nyata kemandulan hukum di Indonesia? (Red/Ril)