Banggai Kepulauan, BTN — 27/09/2025 OLEH: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H.MH– Praktisi Hukum dan Penggiat Anti-Korupsi Banggai Kepulauan
Sebagai praktisi hukum yang secara konsisten mengawal persoalan hukum, penyimpangan, dan pelanggaran di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), saya merasa berkewajiban untuk menyoroti secara tajam kinerja salah satu organ vital pengawas daerah:
Inspektorat Banggai Kepulauan.
Macan Ompong di Tengah Badai Pelanggaran
Bukan rahasia umum lagi, gelombang keluhan dari masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga elemen sipil terkait kinerja Inspektorat sudah mencapai titik kritis.
Laporan-laporan dugaan penyimpangan—mulai dari Dana Desa, rekrutmen PPPK, gratifikasi, pungutan liar (pungli), hingga berbagai pelanggaran disiplin lainnya—cenderung berakhir dalam keheningan, diproses dengan kecepatan siput, atau bahkan diabaikan tanpa kejelasan hasil.
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 telah jelas mengamanatkan Inspektorat untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, hingga tindak lanjut atas dugaan penyimpangan.
Namun, realitas di lapangan justru memperlihatkan gambaran yang kontras: banyak pembiaran, minim ketegasan, dan lemahnya respons cepat.
Inspektorat saat ini terkesan menjelma menjadi “macan ompong”—memiliki wewenang besar di atas kertas, namun kehilangan taring dan nyali untuk bertindak.
Noise Dulu, Atensi Kemudian: Sebuah Kebiasaan Buruk
Ada satu kebiasaan unik yang sayangnya telah mengakar di Bangkep, sebuah modus operandi yang menjadi sandi bagi praktik-praktik penyimpangan: “Ribut dulu, baru jadi atensi.”
Termasuk di lingkungan Inspektorat.
Aparat pengawasan ini seolah-olah baru tergerak dari tidur panjangnya ketika publik sudah gaduh, media sudah memberitakan, atau warga sudah menjerit putus asa. Kasus kemangkrakan Dana Desa hampir Rp 1 Miliar di Tatakalai dan dugaan proyek fiktif di Pelinglalomo adalah contoh teranyar.
Pemeriksaan baru dijanjikan setelah krisis menjadi berita nasional.
Sikap reaktif yang terlambat ini bukan hanya inefisiensi, tetapi kegagalan fatal dalam fungsi pencegahan. Keterlambatan bertindak memberi celah bagi para pelaku penyimpangan untuk menghilangkan jejak, merusak bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya.
*Ruang Gelap Harus Diterangi: Transparansi Harga Mati*
Penyimpangan dan pelanggaran tidak boleh dibiarkan tersembunyi. Jika ditutup-tutupi atau diproses dalam kegelapan birokrasi, ia hanya akan tumbuh subur, makin berani, dan merusak sendi-sendi pemerintahan serta menggerogoti kepercayaan publik hingga ke akarnya.
Jalan terbaik dan satu-satunya bagi Inspektorat untuk merebut kembali legitimasi adalah mengungkapkan setiap temuan dan tindak lanjut ke publik secara terang-benderang.
Masyarakat berhak tahu. Transparansi adalah harga mati.
Hanya dengan keterbukaan, setiap pelaku, dari level tertinggi hingga terbawah, akan sadar bahwa setiap langkah curang pasti terbongkar. Ini adalah terapi kejut yang diperlukan untuk menciptakan efek jera dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Banggai Kepulauan.
Semoga semakin banyak wadah pergerakan untuk melawan penyimpangan, pelanggaran, dan memperjuangkan keadilan di Banggai Kepulauan. Semoga pula semakin banyak pihak yang terpanggil untuk bergerak bersama—baik di belakang layar maupun di depan layar—demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berintegritas.






