Sumba Barat Daya – BTN–Gurita peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), kian memprihatinkan dan seolah tak tersentuh hukum. Merek-merek rokok tanpa cukai yang seharusnya dilarang, seperti Geboy, Gemoy, Slava, dan NX, masih dipajang bebas di etalase kios dan pasar-pasar tradisional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kondisi ini bukan hanya merugikan negara miliaran rupiah dari sektor cukai, tetapi juga mempertanyakan keseriusan dan efektivitas kinerja instansi terkait, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Aparat Penegak Hukum (APH) di SBD.

​Jual Beli “Terang-terangan” di Bawah Hidung Aparat

​Hasil pantauan media ini menunjukkan fenomena yang mencengangkan: peredaran rokok ilegal berlangsung secara terang-terangan. Ironisnya, para penjual mengaku merasa aman karena “tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.”

​”Rokok-rokok ilegal ini masih banyak dijual di kios-kios dan pasar-pasar tradisional. Kami sudah sering melihat rokok-rokok ini dijual, tapi tidak ada yang berani bertindak,” ujar seorang penjual rokok di SBD, mengindikasikan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan.

​Kekhawatiran publik semakin memuncak dengan adanya upaya modifikasi nama untuk mengelabui masyarakat dan aparat. Contohnya, rokok Geboy kini beredar dengan nama samaran G330’7-Flavour. Taktik licik ini mempertegas bahwa jaringan peredaran rokok ilegal di SBD telah terorganisasi dan berani menantang aturan.

​Kerugian Ganda. Negara Dirusak, Kesehatan Rakyat Dikorbankan

​Peredaran rokok ilegal adalah kejahatan ganda. Pertama, merusak perekonomian negara melalui kebocoran pendapatan cukai yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan daerah. Kedua, membahayakan kesehatan masyarakat karena kandungan dan kualitas bahan baku rokok tanpa pengawasan pemerintah ini tidak terjamin.

​Masyarakat SBD menyuarakan kekhawatiran dan mendesak tindakan yang tidak bisa ditunda lagi.

“Kami berharap pemerintah dapat segera mengambil tindakan tegas, bukan sekadar himbauan atau seremonial, terhadap peredaran rokok ilegal ini. Masyarakat harus dilindungi, dan kerugian negara harus dihentikan!” tegas seorang warga SBD.

 

​Desakan Keras.Segera “Sikat Habis” atau Anggap Gagal!

​Oleh karena itu, media ini melayangkan desakan keras kepada Pemerintah Daerah, Disperindag SBD, dan seluruh jajaran APH (Polri dan Kejaksaan)

​Lakukan Investigasi Mendalam. Bongkar tuntas jaringan pemasok, distributor, hingga oknum di baliknya.

Tindakan Tegas dan Konsekuen. Bukan hanya menyita, tetapi proses hukum secara tuntas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku.

​Evaluasi Kinerja Jika peredaran masif ini terus berlangsung, maka patut dipertanyakan efektivitas kerja dan integritas pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan di lapangan.

​Keberadaan rokok ilegal adalah cerminan kegagalan pengawasan. Kapan SBD akan bebas dari rokok ilegal yang merugikan ini? Publik menantikan bukti nyata, bukan lagi janji.

​Eman Kabiro SBD