LUWUK – BTN 23/03/2026-Pemimpin Redaksi Berantastipikornews.co.id Hermanius Burunaung, melontarkan kritik pedas terhadap respons Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Luwuk terkait temuan dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas. Kalapas dinilai “berlindung” di balik narasi pembuktian formal, sementara mekanisme pengawasan di internal Lapas justru membatasi ruang gerak jurnalis untuk membawa alat bukti digital.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Pernyataan ini muncul menyusul hasil investigasi lapangan yang menghimpun keterangan dari sejumlah narapidana mengenai adanya aktivitas pengedar hingga bandar di balik jeruji besi. Namun, ketika informasi ini dikonfirmasi, Kalapas justru menuntut “bukti valid” sebagai syarat tindak lanjut.

​Pimpinan Redaksi menyayangkan sikap Kalapas yang seolah-olah melempar bola panas tanggung jawab pengawasan kepada media. Ada sebuah kontradiksi yang menggelitik. jurnalis atau pengunjung diwajibkan menitipkan ponsel dan alat rekam sebelum masuk ke area steril, namun di sisi lain, hasil temuan mereka ditolak jika tidak disertai bukti rekaman atau foto yang “valid”.

​”Bagaimana mungkin kami menyodorkan rekaman suara atau visual jika semua alat komunikasi wajib ditinggalkan di luar? Meminta bukti valid dalam kondisi jurnalis ‘dilumpuhkan’ alat kerjanya adalah bentuk diplomasi defensif yang tidak produktif,” tegas Redaksi.

​Redaksi menekankan bahwa tugas jurnalis adalah memberikan informasi awal (early warning) berdasarkan sumber-sumber yang ditemui di lapangan. Begitu informasi tersebut disampaikan, menjadi kewajiban mutlak bagi pihak Lapas untuk mengaktifkan fungsi intelijen dan pengamanan internal guna melakukan sidak maupun tes urine, bukan justru menantang jurnalis untuk membuktikan temuan tersebut secara teknis.

​”Jika Kalapas menyatakan akan ‘menyikat’ siapa pun yang positif, maka tindak lanjuti informasi kami dengan penggeledahan mendalam. Jangan jadikan ‘bukti valid’ sebagai tameng untuk menutupi potensi kebocoran pengawasan di dalam,” tambahnya.

​Persoalan peredaran narkoba di dalam Lapas adalah isu serius yang menyangkut integritas institusi pemasyarakatan. Redaksi Berantastipikornews mendesak agar Kalapas Luwuk lebih terbuka dan responsif terhadap laporan masyarakat maupun media, demi mewujudkan Lapas yang benar-benar bersih dari narkoba (Bersinar).

Rilis ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media terhadap instansi publik, sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi