BANGGAI, SULTENG, BTN – 30 September 2025, Proyek pembangunan Bak Air Bersih di Dusun 1 Desa Tobelombang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, kini memicu kekhawatiran serius. Proyek vital yang dibiayai Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp59.826.000 ini diduga kuat telah dikerjakan secara melenceng dari Gambar Teknis (Isometri) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), mengancam mutu konstruksi dan manfaatnya bagi masyarakat. Jumat 3/10/2025
*Pelaku Lepas Tangan, Pengawasan Mandul*
Penyimpangan ini terungkap jelas di tengah sikap saling lempar tanggung jawab dan pengawasan yang mandul dari aparat desa.
Kepala Desa Lepas Tangan:
Kepala Desa Tobelombang menunjukkan sikap lepas tangan, sepenuhnya melimpahkan tanggung jawab pelaksanaan proyek kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa. Tindakan ini mengindikasikan bahwa Kepala Desa lupa dengan tanggung jawabnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) Dana Desa yang wajib memastikan kualitas dan akuntabilitas proyek.
BPD Gagal Awasi: Meskipun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tobelombang menolak keras mengakui adanya pekerjaan yang amburadul saat dikonfirmasi, kejadian ini dinilai sebagai bukti nyata kelemahan BPD dalam pengawasan anggaran pembangunan di desa.
Penolakan ini tidak menutupi fakta bahwa BPD telah lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan, sehingga penyimpangan mutu ini dapat terjadi.
Ancaman terhadap Mutu dan Kerugian Masyarakat Ketidakpatuhan terhadap spesifikasi teknis bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi ancaman langsung terhadap mutu konstruksi dan potensi kegagalan jangka panjang.
Pelemahan Struktur: Perbedaan pada dimensi riil dan pemasangan rangka tulangan besi yang tidak sesuai pola teknis akan melemahkan ketahanan struktur bak secara drastis, berpotensi menyebabkan kebocoran dan kerusakan dini.
*Indikasi Manipulasi Material:*
Frans Dapahari sebagai Pelaksana Anggaran (PA) juga mengakui adanya penggantian material. Kerikil (9 M3) dihilangkan dan diganti menjadi Pasir Cor sehingga total volume menjadi 30 M3. Perubahan spesifikasi dan volume material secara sepihak ini melanggar RAB dan menimbulkan tanda tanya besar:
Jika volume material, tidak terealisasi sepenuhnya atau diganti dengan material di bawah standar, ini adalah cacat mutu konstruksi dan indikasi kuat penyimpangan anggaran.
Proyek yang seharusnya menjadi solusi air bersih, berisiko tinggi menjadi proyek mangkrak yang merugikan keuangan negara dan merampas hak dasar warga Desa Tobelombang.
Desakan Keras kepada APH dan Inspektorat
Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan dan Kepolisian Kabupaten Banggai, untuk segera bertindak tegas dan transparan. Dugaan penyimpangan ini harus diusut tuntas sebelum kerugian negara dan kerugian sosial bertambah parah.
Selain itu, kami menyampaikan desakan keras kepada Inspektorat Kabupaten Banggai untuk segera turun tangan dan melakukan audit internal. Inspektorat tidak boleh menutupi kebobrokan yang terjadi.
Lakukan pemeriksaan sesuai prosedur, tegakkan integritas, dan publikasikan hasil audit secara transparan.
Langkah-langkah yang harus segera dilakukan:
Audit Teknis (Opname) Mendalam:
APH dan Inspektorat harus segera melakukan audit fisik di lapangan untuk membandingkan secara detail volume riil dan spesifikasi material yang digunakan dengan RAB dan Gambar Teknis.
Penegasan Tanggung Jawab:
Panggil dan mintai pertanggungjawaban secara terbuka dari Kepala Desa sebagai Pengguna Anggaran, TPK, dan BPD terkait kelalaian pengawasan dan ketidaksesuaian yang terjadi.
Pembangunan yang melenceng dari perencanaan, ditambah dengan sikap lepas tangan dari pimpinan desa dan kelalaian pengawasan, adalah bentuk pengabaian terhadap akuntabilitas yang tidak bisa ditoleransi.
Segera usut tuntas, jangan biarkan hak masyarakat dikorbankan!






