BATAM, BTN 13/03/2026 – Kebijakan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sejatinya menjadi “napas” bagi rakyat kecil, kini justru menjadi ladang bancakan bagi para oknum mafia. Di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, sebuah praktik lancung penimbunan Solar subsidi diduga kuat berlangsung mulus di bawah hidung aparat, memicu keresahan hebat di tengah masyarakat yang hidup dalam bayang-bayang ancaman maut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Hasil investigasi tim di lapangan pada Jumat (13/03/2026) mengungkap tabir gelap di sebuah gudang berpagar seng merah. Pantauan mata menunjukkan hilir mudik truk tangki yang dengan leluasa memasuki area tersebut. Tak ada papan nama, tak ada izin resmi, yang ada hanyalah aroma solar yang menyengat dan aktivitas tertutup yang mengisyaratkan adanya praktik “kencing” BBM ilegal dalam skala besar.

​Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa gudang tersebut bukanlah rahasia umum lagi. Sosok pria bermarga Manalu disebut-sebut sebagai “Big Boss” di balik operasional gudang tersebut.

​“Sudah sering sekali mobil tangki keluar masuk di sana, Bang. Kami orang awam saja tahu itu bukan tempat resmi, tapi kenapa seperti tidak tersentuh?” cetus seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

​Ketajaman kritik publik mengarah pada satu pertanyaan besar,Mengapa aktivitas ini bisa langgeng? Dugaan adanya oknum berseragam yang menjadi “benteng” di balik bisnis haram Manalu ini kian menguat. Kepercayaan publik terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) kini berada di titik nadir.

​“Aktivitas ini sudah lama, katanya punya Bang Manalu. Sepertinya mereka kebal hukum karena ada oknum yang membekingi. Buktinya, aman-aman saja sampai sekarang,” ujar warga lain dengan nada getir.

​Kondisi ini menciptakan preseden buruk. Jika mafia kelas kakap seperti ini dibiarkan merajalela, maka hukum di Batam seolah hanya tajam ke bawah namun tumpul ke samping,terutama bagi mereka yang memiliki “relasi” kuat.

​Bukan sekedar masalah kerugian negara, keberadaan gudang penimbunan solar ini adalah bom waktu bagi warga Sei Binti. Letaknya yang berada di tengah kawasan padat penduduk membuat masyarakat dihantui ketakutan akan potensi kebakaran hebat.

​“Kami resah, Bang. Ini penimbunan minyak di tengah rumah warga. Kalau meledak atau terbakar, siapa yang tanggung jawab? Apakah harus menunggu jatuh korban jiwa baru aparat bertindak?” tegas seorang warga dengan nada tinggi.

​Masyarakat Sei Binti kini melayangkan mosi tidak percaya jika tidak ada tindakan konkret. Mereka mendesak jajaran Polsek Sagulung, Polresta Barelang, Ditreskrimsus Polda Kepri, hingga DPRD untuk segera turun tangan. Jangan sampai publik berasumsi bahwa institusi negara telah “masuk angin” oleh suap para mafia.

​Secara regulasi, pelaku penimbunan BBM subsidi telah mengangkangi. ​UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda fantastis senilai Rp60 miliar.

​Praktik mafia solar di Sagulung adalah ujian nyali bagi penegak hukum di Kepulauan Riau. Jika gudang “Seng Merah” milik Manalu tetap berdiri kokoh tanpa tersentuh hukum, maka jargon “Polri Presisi” patut dipertanyakan efektivitasnya di wilayah hukum Batam.

​Rakyat butuh bukti, bukan sekedar seremoni patroli yang kehilangan taji saat berhadapan dengan pengusaha ilegal.

​Penulis: Redaksi / TEAM