BANGGAI, BTN 11/08/2026 – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, hingga pertengahan Agustus 2026 ini masih menyisakan tanda tanya besar. Beredarnya Keterangan yang didapati didesa Longkoga Timur, mengenai mandeknya proses administrasi tersebut kian mempertegas dugaan lambannya kinerja birokrasi di tingkat daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Pasalnya, meskipun usulan dan seluruh berkas persyaratan telah dikirimkan secara resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai sejak beberapa bulan lalu, pelantikan terhadap calon anggota BPD pengganti tersebut tak kunjung direalisasikan. Kondisi ini dinilai mengganggu efektivitas roda pemerintahan dan fungsi pengawasan masyarakat di tingkat desa.

​Secara regulasi, tata cara dan mekanisme pengisian anggota BPD antarwaktu telah diatur secara rinci dan mengikat. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, khususnya pada Bab Perantian Antarwaktu Paragraf 5 Pasal 22.

​Dalam Pasal 22 Ayat (1) menegaskan bahwa anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. Selanjutnya pada Ayat (2) dijelaskan, apabila calon nomor urut berikutnya meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat, maka posisi tersebut secara otomatis digantikan oleh calon urut berikutnya.

​Dengan acuan aturan hukum yang sangat jelas dan eksplisit tersebut, ironis rasanya jika proses administrasi penetapan PAW BPD di Desa Longkoga Timur harus memakan waktu hingga berbulan-bulan. Ketegasan aturan seolah berbenturan dengan tembok tebal birokrasi yang lamban dan terkesan menunda-nunda hak politik warga.

​Kondisi yang menimpa Desa Longkoga Timur ini terasa makin miris ketika disandingkan dengan desa tetangga di wilayah Kecamatan Bualemo. Desa Salipi, misalnya, dilaporkan telah sukses melaksanakan pelantikan PAW anggota BPD tanpa hambatan yang berarti.bahkan ada terdapat 4 desa dikecamatan Bualemo yang sampai saat ini Belum terlaksana Pelantikan PAW Anggota BPD

​Perbedaan perlakuan administrasi antar-desa dalam satu kecamatan ini memicu spekulasi publik dan dugaan adanya ketimpangan pelayanan. Muncul pertanyaan spekulatif di tengah masyarakat,mengapa berkas Desa Salipi bisa selesai tepat waktu, sementara usulan Desa Longkoga Timur justru jalan di tempat?

​Guna menggali kepastian informasi dan menyuarakan aspirasi warga, awak media Berantastipikornews.id melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Banggai, Hasan Baswan M. Dg. Masikki, S.STP., M.Si., melalui pesan instan WhatsApp pada Selasa (11/8/2026).

​Dalam respons singkatnya, Kadis PMD Banggai menjelaskan bahwa penanganan berkas PAW dari dinas sebenarnya sudah selesai diproses. “Sudah dari awal bulan Juni berkasnya sudah di kantor Bupati, tinggal menunggu tanda tangan dari Pak Bupati,” terang Hasan Baswan singkat.

​Pernyataan singkat dari Kepala Dinas PMD tersebut justru membuka tabir baru mengenai letak kemacetan berkas. Jika dokumen usulan sudah berada di meja Bupati Banggai sejak awal Juni 2026, lantas apa yang menyebabkan lembar keputusan tersebut belum juga ditandatangani hingga memasuki pekan kedua Agustus?

​Penundaan penetapan keputusan yang memakan waktu hingga lebih dari dua bulan di meja pimpinan daerah ini mengindikasikan lemahnya responsivitas tata kelola administrasi pemerintahan. Penundaan tanpa alasan yang transparan ini berpotensi merugikan kepentingan tatanan kelembagaan di desa.

​Keberadaan BPD merupakan pilar penting dalam demokrasi desa yang berfungsi menyerap aspirasi warga, membahas rancangan peraturan desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Kekosongan kursi anggota BPD yang berlarut-larut secara langsung mengikis keterwakilan masyarakat dalam pengambilan keputusan strategis di Desa Longkoga Timur.

​Masyarakat Desa Longkoga Timur kini mendesak Bupati Banggai untuk segera mengambil langkah konkret dan menyelesaikan berkas penetapan PAW BPD tersebut. Transparansi dan kepastian hukum sangat dibutuhkan agar kelembagaan BPD di Desa Longkoga Timur dapat kembali bekerja secara utuh dan optimal demi pembangunan desa.

Rahmat