GORONTALO – BTN 16/01/2026-Integritas dan profesionalisme oknum hakim di Pengadilan Agama (PA) Tilamuta kini berada di bawah sorotan tajam. Sebuah laporan resmi dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo menyusul dugaan tindakan hakim yang dinilai melampaui batas kewenangan (ultra vires) dengan mencampuri substansi gugatan dalam perkara perdata.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Laporan ini dipicu oleh keluhan advokat Muhammad Saleh Gasin, yang menilai praktik persidangan di PA Tilamuta telah bergeser dari koridor hukum acara yang berlaku. Hakim yang seharusnya berdiri sebagai wasit imparsial, dituding justru bertindak layaknya “editor” materi perkara.

​Saleh Gasin mengungkapkan bahwa oknum hakim tersebut bersikap agresif dengan mendikte isi gugatan, memaksa perubahan materi, hingga mengatur jenis alat bukti yang harus dihadirkan. Padahal, dalam hukum acara perdata, hakim bersifat pasif terhadap substansi yang diajukan para pihak.

​“Yang terjadi bukan sekedar klarifikasi formal, tetapi intervensi langsung. Hakim seolah memposisikan diri dalam persidangan Tata Usaha Negara (TUN) yang bersifat aktif, padahal ini ranah perdata agama. Ini bukan hanya tidak etis, tapi merendahkan marwah profesi advokat,” tegas Saleh.

​Lebih jauh, hakim juga mempersoalkan masalah teknis seperti format dan jumlah halaman gugatan. Bahkan, Saleh mengaku diminta memperbaiki gugatan di hari yang sama menggunakan komputer pengadilan agar sesuai dengan format Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

​Tindakan oknum hakim ini dinilai kontraproduktif dengan tugas pokok hakim untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Dengan “mengoreksi” gugatan sejak awal, independensi hakim dalam memberikan putusan yang adil di akhir persidangan patut dipertanyakan.

​Pihak PTA Gorontalo yang menerima laporan tersebut menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan regulasi terkait hukum acara di Pengadilan Agama. Proses persidangan tetap wajib mengacu pada hukum acara perdata umum, bukan mekanisme PTUN.

​Laporan ini menjadi ujian bagi PTA Gorontalo dalam melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap hakim di bawah wilayah hukumnya. Publik dan para praktisi hukum kini menanti langkah nyata dari Ketua PTA Gorontalo untuk menertibkan praktik-praktik yang dianggap merusak relasi profesional antar-penegak hukum tersebut.

​Saleh Gasin menambahkan, praktik serupa ditengarai juga dialami oleh sejumlah advokat lain di wilayah Gorontalo, namun baru kali ini berujung pada laporan resmi.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak PA Tilamuta belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap menyediakan ruang klarifikasi sesuai dengan UU Pers sebagai wujud keberimbangan informasi.

Redaksi