BUALEMO –BTN 21/05/2026- Jagat maya baru-baru ini dihebohkan oleh riuh rendah komentar di grup Facebook Info Rakyat Bualemo, yang secara membabi buta menyerang tugas-tugas jurnalistik. Komentar-komentar yang diduga kuat tidak mendasar tersebut sengaja dihembuskan oleh oknum tertentu untuk mengaburkan substansi pemberitaan mengenai dugaan arogansi Sekretaris Desa (Sekdes) Tikupon dalam gelaran Turnamen Pohimun Cup II. Upaya penggiringan opini publik ini dinilai sangat mencederai semangat profesionalisme jurnalis yang bekerja di bawah payung hukum negara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Alih-alih memberikan klarifikasi yang elegan dan berbasis data, sejumlah oknum netizen justru memilih jalan pintas dengan menyerang integritas produk pers melalui tuduhan-tuduhan miring. Narasi yang dibangun di media sosial tersebut terkesan dipaksakan dan sarat akan kepentingan untuk membela oknum pejabat publik yang antikritik. Fenomena “komentar asal bunyi” ini memperlihatkan secara telanjang rendahnya literasi hukum sekelompok masyarakat mengenai fungsi kontrol sosial yang melekat pada pers nasional.

​Perlu ditegaskan dengan sekeras-kerasnya bahwa setiap jurnalis memiliki hak konstitusional untuk melakukan peliputan di mana saja, kapan saja, tanpa perlu menunggu lembaran undangan resmi. Mempertanyakan kehadiran wartawan dalam sebuah turnamen olahraga yang menyedot perhatian massa adalah sebuah kebodohan publik yang nyata. Turnamen semacam Pohimun Cup II diselenggarakan di ruang publik, terbuka untuk umum, dan menggunakan instrumen masyarakat, sehingga sama sekali tidak ada alasan hukum untuk membatasi kehadiran pers.

​Merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, tindakan menghadang, mengintimidasi, atau mempertanyakan legalitas jurnalis di tempat umum adalah bentuk pelanggaran hukum yang nyata. Mereka yang mencoba menghalangi tugas pers tampaknya lupa, atau sengaja amnesia, bahwa ada ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta bagi siapa saja yang sengaja menghambat kerja jurnalis.

​Sikap arogan yang diduga ditunjukkan oleh Oknum Sekdes Tikupon selaku pejabat publik di akar rumput, menjadi pemantik utama mengapa masalah ini bergulir panas. Sebagai aparatur sipil negara atau perangkat desa yang digaji oleh uang rakyat, Sekdes seharusnya menjadi simbol pelayanan yang ramah dan komunikatif, beralaskan etika birokrasi yang luhur. Amat sangat disayangkan apabila mentalitas feodal dan merasa berkuasa masih dipelihara oleh oknum pejabat desa, hingga berani menunjukkan arogansi di hadapan awak media yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.

​Pemerintah Desa Tikupon beserta jajaran di atasnya diminta tidak tinggal diam dan segera mengambil sikap tegas atas kegaduhan yang diciptakan oleh oknum Sekdes tersebut. Kepala Desa tidak boleh membiarkan bawahannya bertindak semena-mena hingga mencoreng citra tata kelola pemerintahan desa di mata publik. Institusi pemerintahan desa ditantang untuk segera berbicara, mengevaluasi, dan memberikan sanksi moral maupun administratif yang setimpal atas tindakan arogan yang mencederai hubungan kemitraan antara pers dan pemerintah.

​Terkait polemik visual atau foto yang diributkan oleh netizen di kolom komentar, hal tersebut hanyalah upaya pengalihan isu murahan untuk mengaburkan esensi fakta lapangan. Pers bekerja berdasarkan kode etik, menguji informasi, dan selalu melakukan verifikasi terhadap substansi peristiwa yang terjadi. Menyerang teknis visual tanpa berani menghadapi substansi perilaku buruk oknum pejabat publik adalah bukti otentik bahwa ada pihak-pihak yang sedang mengalami kepanikan moral karena borok arogansinya mulai terkelupas ke permukaan.

​Setiap jurnalis yang turun ke lapangan dibekali dengan kartu identitas resmi dan integritas profesi yang sah, bukan datang sebagai penonton gratisan sebagaimana dituduhkan secara keji di media sosial. Tuduhan bernada fitnah yang menyebut jurnalis memanfaatkan profesi demi kepentingan sepele seperti menonton gratis, merupakan penghinaan berat terhadap profesi mulia ini. Pers hadir bukan untuk mencari hiburan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap dinamika di tengah masyarakat, termasuk turnamen publik, berjalan dengan transparan, aman, dan bebas dari tindakan premanisme birokrasi.

​Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 1 dan Pasal 3 secara tegas mewajibkan wartawan Indonesia untuk bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. Pers tidak memiliki dendam pribadi kepada siapapun, termasuk kepada Oknum Sekdes Tikupon maupun panitia penyelenggara. Kritik pedas dan tajam yang dialamatkan melalui pemberitaan semata-mata demi menegakkan kebenaran dan keadilan, serta mengingatkan pejabat publik agar selalu mawas diri dalam bertindak.

​Sikap antikritik yang dipertontonkan di grup Info Rakyat Bualemo justru semakin menguatkan indikasi bahwa ada hal yang sedang tidak baik-baik saja dalam pengelolaan komunikasi publik di wilayah tersebut. Ruang media sosial yang seharusnya menjadi wadah diskusi yang cerdas dan solutif, sengaja dikotori oleh akun-akun yang diduga digerakkan secara sistematis untuk membungkam kebenaran. Namun, pers nasional tidak akan pernah mundur selangkah pun hanya karena gertakan sambal di kolom komentar Facebook.

​Kita musti mengingatkan kembali seluruh jajaran birokrasi dari tingkat pusat hingga ke akar rumput desa, bahwa era kegelapan informasi telah lama berakhir. Pejabat publik tidak lagi bisa bersembunyi di balik dinding kekuasaan formal untuk membenarkan tindakan-tindakan yang represif dan arogan terhadap jurnalis. Masyarakat saat ini sudah cerdas dan mampu menilai mana pihak yang berjuang demi keterbukaan informasi, dan mana pihak yang mencoba menutupi kelemahan komunikasinya dengan cara-cara yang kasar.

​Pers akan terus mengawal kasus dugaan tindakan arogan Oknum Sekdes Tikupon ini hingga ada titik terang dan evaluasi nyata dari pihak berwenang. Segala bentuk opini liar yang dibangun di media sosial tidak akan menggoyahkan komitmen jurnalisme investigatif yang objektif dan berani. Justru, riak-riak penolakan dari netizen yang tidak paham hukum ini menjadi bahan bakar pertanda bahwa kontrol sosial yang dilakukan oleh media telah berjalan efektif dan tepat sasaran.

​Melalui rilis konteran ini, redaksi menegaskan kembali komitmennya untuk tetap setia pada garis massa dan kebenaran hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Pintu hak jawab selalu terbuka lebar sesuai koridor hukum pers bagi pihak-pihak yang merasa keberatan, namun bukan dengan cara melakukan pembunuhan karakter pers di ruang digital. Marwah pers harus tetap tegak berdiri, dan arogansi oknum pejabat publik di tingkat desa harus segera dipangkas habis demi terciptanya reformasi birokrasi yang bersih dan bermartabat.

Redaksi