BANGGAI KEPULAUAN,BTN 16 Februari 2026 – Aliansi Masyarakat Desa Kayubet, Kecamatan Bulagi, resmi melayangkan desakan keras kepada Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan untuk segera melakukan Pemeriksaan Khusus (Pemsus) terhadap pengelolaan keuangan Desa Kayubet. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya belasan indikasi penyimpangan anggaran yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa selama dua periode kepemimpinan (2011–2016 dan 2019–2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Laporan yang juga ditembuskan kepada Presiden RI, Mendes PDTT, dan Aparat Penegak Hukum (APH) ini memuat poin-poin krusial terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dinilai merugikan masyarakat secara langsung.

​Salah satu poin paling krusial dalam laporan tersebut adalah dugaan pengalihan Dana Stunting dan Pemberian Makanan Tambahan (PMT). Alih-alih sampai ke tangan balita dan ibu hamil, anggaran tersebut diduga kuat digunakan secara ilegal untuk operasional sebuah koperasi.

​“Ini sangat melukai hati masyarakat. Di tengah upaya nasional memerangi stunting, anggaran di desa kami justru diduga diselewengkan untuk kepentingan lain,” ujar perwakilan warga dalam keterangan tertulisnya.

​Selain itu, warga menyoroti sejumlah proyek fisik yang kondisinya memprihatinkan. Mulai dari jalan rabat, pembangunan perpustakaan, hingga fasilitas air bersih yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi atau dibiarkan terbengkalai 0% meski anggaran telah dicairkan.

​Aliansi Masyarakat Desa Kayubet menegaskan bahwa transparansi di desa tersebut telah mati. Tidak adanya papan informasi proyek, laporan pertanggungjawaban yang tertutup, hingga dugaan penggelapan aset desa menjadi alasan kuat bagi Inspektorat untuk turun tangan.

​Dalam tuntutannya, warga mendesak.Inspektorat Kabupaten segera menurunkan tim audit investigatif untuk melakukan Pemeriksaan Khusus (Pemsus) secara menyeluruh.

​Bupati Banggai Kepulauan diminta menonaktifkan sementara Kepala Desa Kayubet guna menjamin netralitas dan mencegah intervensi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Aparat Penegak Hukum untuk memproses secara pidana jika ditemukan kerugian negara sesuai UU Tipikor.

​Mengingat sensitifnya kasus ini, warga juga meminta perlindungan hukum agar para pelapor tidak mendapatkan intimidasi. Masyarakat berharap Inspektorat tidak hanya melakukan audit administratif di atas kertas, tetapi melakukan cek fisik secara faktual di lapangan.

​“Kami ingin tata kelola desa yang bersih. Kami tidak akan berhenti sampai ada titik terang dan pertanggungjawaban hukum yang nyata,” tegas mereka.

Jein