BALANTAK UTARA, KABUPATEN BANGGAI –BTN 01/0402926- Tragedi banjir yang merendam Desa Pangkalasean dan Desa Pangkalasean Baru di Kecamatan Balantak Utara kini menjadi sorotan tajam. Bencana ini ditegaskan bukan sekedar faktor cuaca atau tingginya curah hujan, melainkan sebuah konsekuensi logis dari hancurnya benteng pertahanan alam di hulu sungai akibat aktivitas pembalakan liar yang terorganisir.
Hasil investigasi dan pengamatan di lapangan mengungkap fakta pilu,hutan yang seharusnya berfungsi sebagai spons penyerap air kini telah gundul. Pepohonan besar di hulu Sungai Pangkalasean dilaporkan telah habis dibabat oleh oknum-oknum pengguna mesin sensor yang beroperasi secara bebas di wilayah tersebut.
Kondisi hulu sungai saat ini berada dalam level yang mengkhawatirkan. Tanpa adanya tegakan pohon, air hujan yang jatuh langsung mengalir ke permukaan (run-off) tanpa hambatan, membawa material tanah dan limbah kayu sisa tebangan menuju pemukiman warga. Dampaknya, dua desa di pesisir Balantak Utara tersebut harus terendam banjir setiap kali hujan mengguyur, memutus urat nadi ekonomi dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
Aktivitas oknum pembalak kayu (penebang sensor) di kampung tersebut disinyalir telah berlangsung lama dan diketahui oleh banyak pihak. Kami mengecam keras adanya kesan “pembiaran” dari otoritas setempat terhadap aktivitas ilegal yang jelas-jelas merusak ekosistem.
Masyarakat Desa Pangkalasean dan Pangkalasean Baru adalah korban dari keserakahan segelintir oknum. Keuntungan finansial dari penjualan kayu ilegal tidak sebanding dengan kerugian materiil, trauma psikologis, dan potensi hilangnya nyawa warga akibat banjir bandang.
Tindakan pembalakan di hulu sungai melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ini bukan lagi sekedar masalah administrasi desa, melainkan tindak pidana kehutanan yang harus diusut tuntas.
Kami mendesak segera dilakukan operasi penertiban dan penangkapan terhadap seluruh oknum pemain sensor kayu di wilayah hulu Balantak Utara. Tangkap pelakunya, sita alatnya, dan selidiki siapa penadah di balik bisnis kayu ilegal ini.
Bupati Banggai harus turun tangan memerintahkan instansi terkait untuk melakukan normalisasi sungai sekaligus reboisasi masif di area hulu. Jangan hanya datang saat banjir membawa bantuan mi instan, tapi selesaikan akar masalahnya di gunung!
Kami meminta intervensi dari Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengaudit status lahan di hulu sungai Pangkalasean dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam perusakan hutan lindung maupun hutan produksi di sana.
“Alam tidak pernah berbohong. Banjir yang masuk ke rumah-rumah warga adalah ‘teriakan’ dari hutan yang telah habis kita jarah. Jika hari ini kita tetap diam melihat oknum sensor membabat pohon di hulu, maka kita sedang menyiapkan kuburan massal bagi generasi mendatang di Balantak Utara.”
Balantak Utara, 1 April 2026






