BATUI SELATAN, BTN 15 Juli 2026 – Seiring menguatnya desakan publik terhadap Pengadilan Negeri Luwuk untuk segera mengeksekusi lahan Tanjung Sari, gelombang tuntutan keadilan agraria serupa kini bergeser ke wilayah selatan. Masyarakat adat dan petani di Kecamatan Batui Selatan menuntut keberanian serupa dari eksekutif dan legislatif Kabupaten Banggai dalam menyelesaikan konflik lahan menahun dengan PT Sawindo Cemerlang.
Tuntutan tersebut disampaikan secara terbuka oleh Kepala Desa Masing, Andi Tayang Satuwo, yang menilai bahwa ketegasan sikap dari Bupati maupun DPRD Banggai sangat krusial di tengah memanasnya situasi di tingkat tapak. Langkah ini diambil menyusul nihilnya realisasi konkret dari hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banggai yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa ini.
”Mata publik hari ini tertuju pada keberanian Pengadilan Negeri di Luwuk untuk mengeksekusi Tanjung Sari. Kami, jajaran pemerintah desa bersama masyarakat di Batui Selatan, menantang keberanian yang sama dari Bupati dan para wakil rakyat di parlemen untuk mengeksekusi rekomendasi hukum terkait PT Sawindo Cemerlang,” tegas Andi Tayang Satuwo dalam keterangan resminya kepada media, Rabu (15/7/2026).
Menurut Andi Tayang Satuwo, sengketa agraria ini bukan lagi sekedar urusan administrasi di atas kertas, melainkan masalah kelangsungan hidup ratusan kepala keluarga. Konflik mencuat akibat dugaan penyerobotan lahan produktif milik warga desa oleh pihak korporasi kelapa sawit tersebut, yang diduga kuat beroperasi di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Pemerintah Desa Masing mencatat bahwa warga setempat sebelumnya telah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari audiensi formal hingga aksi mogok kerja dan boikot operasional perusahaan. Namun, semua langkah tersebut selalu mentok pada janji-janji mediasi tanpa ada sanksi tegas atau keputusan permanen dari pemerintah daerah yang berpihak pada rakyat kecil.
”Kami sudah sangat lelah dengan skema mediasi tanpa ujung yang hanya berfungsi untuk meredam kemarahan sesaat tanpa pernah menyentuh akar masalah. Yang kami butuhkan hari ini adalah keputusan permanen dan rekomendasi tegas yang langsung dieksekusi di lapangan,” lanjut Andi Tayang Satuwo dengan nada masygul.
Ia juga menyoroti kinerja Panitia Khusus (Pansus) sengketa lahan bentukan DPRD Banggai yang dinilai lambat dan kehilangan taringnya. Keberadaan Pansus yang awalnya diharapkan membawa angin segar bagi penegakan hak-hak agraria masyarakat Batui, kini dituding mulai meredup tanpa menghasilkan progres konkret yang dapat dirasakan langsung oleh petani.
”Kami bertanya-tanya, apa kabar Pansus DPRD Banggai? Rekomendasi yang mereka susun seharusnya menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah untuk menindak tegas pelanggaran korporasi, namun kenyataannya hingga hari ini semua dokumen itu seolah hanya menjadi tumpukan kertas di atas meja rapat,” ujar Andi Tayang Satuwo mempertanyakan komitmen legislatif.
Sesuai dengan komitmen keterbukaan informasi publik dan demi menjaga kondusivitas wilayah, Andi Tayang Satuwo mendesak agar seluruh draf hasil investigasi Pansus dibuka secara terang-benderang tanpa ada fakta yang disembunyikan. Hal ini dinilai penting untuk menepis miringnya persepsi publik terkait adanya dugaan main mata antara oknum pembuat kebijakan dengan pihak perusahaan.
Lebih lanjut, pihak Pemerintah Desa Masing meminta Pemerintah Kabupaten Banggai segera memberlakukan moratorium atau penghentian sementara seluruh aktivitas operasional PT Sawindo Cemerlang di atas lahan-lahan yang masih berstatus sengketa. Langkah preventif ini dinilai mendesak demi menghindari terjadinya bentrokan fisik di lapangan antara aparat keamanan perusahaan dengan warga yang mempertahankan tanahnya.
Tuntutan penghentian sementara operasional ini didasari oleh prinsip kehati-hatian hukum agar tidak ada pihak yang diuntungkan secara sepihak selagi proses verifikasi batas-batas HGU dijalankan ulang secara transparan oleh instansi berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).
”Jika pemerintah daerah tetap membiarkan aktivitas perusahaan terus berjalan di atas lahan sengketa, itu sama saja membiarkan konflik sosial terus membara. Kami berharap penegak hukum dan kepala daerah bertindak adil, objektif, serta menempatkan hak konstitusional warga negara di atas kepentingan investasi,” pungkas Andi Tayang Satuwo.
Pemerintah Desa Masing menyatakan siap membuka ruang dialog yang sehat dan berimbang dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk manajemen PT Sawindo Cemerlang dan pihak kepolisian, asalkan proses tersebut didasarkan pada data-data spasial yang sah dan komitmen nyata untuk mengembalikan tanah rakyat yang dirampas.
Redaksi






