BEKASI,BTN 10 Agustus 2026 — Marwah dan kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi kini berada di pertaruhan serius. Dugaan tindakan melampaui kewenangan yang melibatkan oknum anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra, Misbahudin, memicu gelombang kritik keras dari publik. Fasilitas legislatif dan waktu lembaga negara diduga kuat disalahgunakan demi kepentingan pribadi untuk mengintervensi dinamika internal sebuah lembaga pendidikan swasta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Sorotan publik tertuju pada tindak lanjut kasus tuduhan perundungan di Unity School Bekasi. Anak dari oknum anggota dewan tersebut awalnya mengklaim menjadi korban perundungan yang mengakibatkan kerusakan barang pribadinya. Namun, berdasarkan informasi dan bukti rekaman CCTV yang dibuka oleh pihak sekolah, insiden tersebut murni merupakan kecelakaan mandiri di mana barang milik siswa jatuh tanpa adanya intervensi pihak lain.

​Sangat disayangkan, alih-alih menyelesaikan dinamika persekolahan ini secara bijak melalui forum dialog internal orba-orang tua dan sekolah, jalur politik justru ditempuh secara tidak proporsional. Keputusan untuk mengabaikan fakta faktual yang terekam pada media pengawas CCTV memperlihatkan indikasi kuat hadirnya sikap arogan yang menutup pintu objektifitas.

​Puncak dari eskalasi ini terjadi ketika Komisi IV DPRD Kota Bekasi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) resmi pada 30 Juli 2026. Forum kedewanan yang semestinya difokuskan pada penyusunan regulasi, pengawasan anggaran publik, serta pelayanan umum daerah, justru disulap menjadi panggung tekanan politik dengan memanggil Dinas Pendidikan, DP3A, KPAD, hingga jajaran manajemen sekolah.

​Langkah Komisi IV yang melayangkan ancaman evaluasi hingga peninjauan ulang izin operasional sekolah dinilai sebagai bentuk abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang mencolok. Penggunaan instrumen pengawasan negara untuk menekan pihak sekolah atas urusan personal keluarga seorang pejabat publik merupakan bentuk penurunan standar etika kelembagaan yang sangat mendasar.

​Tindakan serampangan ini tidak hanya membuang anggaran dan sumber daya birokrasi, tetapi juga mencederai independensi institusi pendidikan. Publik melihat adanya kejanggalan sistemik ketika dinas-dinas terkait justru terseret dalam pusaran konflik kepentingan individual, ketimbang berdiri tegak mengedepankan kepatuhan aturan dan keadilan bagi semua pihak.

​Ketidaktegasan instansi birokrasi lokal dalam merespons tekanan politik ini semakin mempertegas kekhawatiran masyarakat akan rapuhnya penegakan hukum di daerah. Ketika lembaga publik dengan mudah ditekuk oleh kepentingan oknum pejabat, maka perlindungan terhadap institusi pendidikan yang beritikad baik menjadi sangat rentan.

​Peristiwa ini menuntut perhatian serius dari jajaran pimpinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, khususnya Ketua Umum Prabowo Subianto. Partai politik dituntut untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap penegakan disiplin kader. Pembiaran terhadap perilaku anggota dewan yang menggunakan jabatan publik untuk kepentingan pribadi akan menjadi preseden buruk yang merusak citra partai di mata konstituen.

​Elemen masyarakat sipil dan pemerhati kebijakan publik mendesak agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kota Bekasi bersama Divisi Mahkamah Partai Gerindra segera mengambil tindakan tegas. Proses pemeriksaan etika secara transparan dan berkeadilan harus segera dijalankan untuk menilai tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh Misbahudin.

​Guna mengakhiri polemik yang membingungkan publik, otoritas terkait dan pihak sekolah didorong untuk mempublikasikan kronologi insiden berdasarkan rekaman CCTV secara objektif dan akuntabel. Keterbukaan informasi publik adalah kunci utama untuk menelanjangi narasi yang tidak sesuai dengan fakta lapangan sekaligus memulihkan nama baik pihak-pihak yang dirugikan.

​Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat diminta turun tangan mengawasi penyelesaian kasus ini. Intervensi dinilai penting untuk memastikan bahwa institusi pendidikan terlindungi dari berbagai bentuk intimidasi politik yang berdampak negatif pada psikologis siswa dan iklim belajar-mengajar.

​Kritik tajam dari masyarakat ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik di Kota Bekasi. Jabatan legislatif adalah amanah rakyat yang diikat oleh sumpah serta kode etik kelembagaan, bukan benteng perlindungan kekuasaan yang bisa dikerahkan sesuka hati untuk menyelesaikan sengketa personal.

​Penuntasan kasus ini secara adil, objektif, dan transparan akan menjadi tolak ukur apakah marwah hukum dan etika birokrasi di Kota Bekasi masih dapat ditegakkan, ataukah telah runtuh akibat arogansi kekuasaan yang dibiarkan tanpa sanksi tegas.

Publisher Tim Red Prima