BANGGAI KEPULAUAN –BTN 28/01/2026- Dugaan praktik “bancakan” anggaran negara kembali mencuat di Kabupaten Banggai Kepulauan. Kali ini, proyek rekonstruksi tanggul di Desa Kombutokan yang menelan biaya fantastis sebesar Rp3,3 Miliar menjadi sorotan utama. Bukannya menjadi benteng pelindung bagi keselamatan warga, proyek ini justru diduga kuat dikerjakan dengan kualitas “kelas teri” yang jauh dari standar spesifikasi teknik, memicu kekhawatiran akan terjadinya bencana di masa depan akibat rapuhnya konstruksi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Hasil investigasi mendalam di lokasi proyek mengungkap fakta-fakta yang mengiris hati rakyat. Material yang digunakan disinyalir tidak memenuhi standar mutu konstruksi yang dipersyaratkan dalam kontrak. Secara visual, beberapa titik pengerjaan menunjukkan gejala keretakan dan kepadatan material yang diragukan.

​”Anggaran 3,3 miliar rupiah itu bukan uang kecil. Itu adalah uang rakyat yang seharusnya dikonversi menjadi infrastruktur kokoh, bukan bangunan umur jagung yang dikerjakan serampangan demi mengejar keuntungan pribadi atau kelompok,” tegas salah satu sumber yang memantau jalannya proyek tersebut.

​Ironisnya, di tengah mencuatnya protes dan keraguan publik, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek ini justru mempertontonkan sikap yang tidak terpuji. Alih-alih memberikan klarifikasi transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik, PPK terkait justru memilih jurus “bungkam seribu bahasa” dan menutup diri dari konfirmasi media maupun lembaga kontrol sosial.

​Sikap tertutup ini bukan hanya bentuk arogansi birokrasi, tetapi secara terang-terangan menabrak UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketertutupan informasi ini semakin mempertebal spekulasi di tengah masyarakat,Ada apa di balik tanggul Kombutokan? Siapa yang sedang dilindungi oleh bungkamnya sang pejabat?

​Secara yuridis, pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis (volume dan mutu) masuk dalam ranah perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti ada pengurangan kualitas material secara sengaja, maka hal ini bukan lagi sekedar kelalaian administrasi, melainkan kejahatan korporasi dan birokrasi yang harus dipertanggungjawabkan di depan meja hijau.

​Kini, mata masyarakat Banggai Kepulauan tertuju tajam ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Balut. Kasus tanggul Rp3,3 Miliar ini menjadi ujian integritas bagi para jaksa di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri setempat. Apakah Kejari akan bertindak progresif melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), atau justru membiarkan skandal ini menguap begitu saja?

​Publik mendesak Kejari untuk segera,Melakukan cek fisik bersama tim ahli konstruksi/independen untuk menguji laboratorium kekuatan beton dan material.Melakukan pemeriksaan intensif terhadap aliran dana dan proses serah terima pekerjaan.Mendorong BPK atau Inspektorat untuk menghitung potensi kerugian negara secara nyata.

​Rakyat tidak butuh tanggul yang hanya indah di atas kertas laporan, tetapi rapuh saat diterjang beban. Jika skandal sebesar ini dibiarkan tanpa tindakan nyata, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Banggai Kepulauan akan hancur mencapai titik nadir.

​Kejari Balut, tidak boleh kalah oleh lobi-lobi “oknum nakal” atau kekuatan kontraktor bermodal besar. Hukum harus tegak berdiri, sekalipun langit runtuh. Jika Kejari setempat dinilai lamban dan “masuk angin”, maka eskalasi laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah langkah yang tidak bisa ditawar lagi.

“3,3 Miliar uang kita jadi tanggul rapuh? PPK-nya diam, Kejaksaan kapan bergerak? Jangan biarkan Banggai Kepulauan jadi surga bagi para penggarong uang rakyat!”

Redaksi