SUMBA, TENGAH, BTN — Gelombang opini publik di Pulau Sumba kembali memanas terkait dugaan praktik penampungan dan pengiriman ternak secara non-prosedural. Berdasarkan hasil investigasi wartawan media ini di lapangan, ditemukan indikasi kuat keberadaan puluhan ekor kuda yang ditampung di wilayah Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah, yang disinyalir bakal diselundupkan keluar daerah melalui jalur tidak resmi. 2/09/2026
Dugaan praktik gelap ini bermula dari pengiriman 134 ekor kuda beberapa waktu lalu, di mana sebanyak 51 ekor di antaranya terpaksa ditolak karena tidak memenuhi kualifikasi dokumen kesehatan dan kelayakan pengiriman. Setelah penolakan tersebut, sekitar 50-an ekor kuda tertahan dan gagal diantarpulaukan akibat ketidakjelasan legalitas badan usaha (CV) maupun kelengkapan berkas administrasi pendukungnya.
Namun, kegagalan pengiriman secara legal ini disinyalir tidak melesapkan niat para oknum pengusaha. Dari hasil penelusuran fakta dan aspirasi masyarakat setempat, muncul dugaan kuat adanya campur tangan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pulau Sumba yang sengaja mengarahkan pihak pengusaha untuk menggeser ternak-ternak bermasalah tersebut ke lokasi penampungan di Mamboro, Sumba Tengah.
Langkah pengalihan lokasi ini mendasari dugaan kuat adanya upaya meloloskan kuota pengiriman ternak melalui “jalur tikus” tanpa melalui mekanisme yang berlaku. Jika dugaan ini terbukti, persoalan ini bukan lagi sekedar pelanggaran administrasi ringan, melainkan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pembiaran sistematis yang secara terang-terangan mencederai Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 37 jo 48 Tahun 2025 tentang Perlindungan Kuda Sumba.
Kondisi di lapangan semakin memprihatinkan lantaran kawasan penampungan di Mamboro bukanlah Tempat Pengasingan dan Pengamatan (TPP) ternak yang terdaftar secara resmi. Di lokasi tersebut, tidak tersedia fasilitas Badan Karantina maupun pengawasan ketat dari instansi berwenang, sehingga menciptakan celah rawan bagi praktik pemalsuan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), manipulasi data populasi, hingga tindak pidana penyelundupan.
Menanggapi carut-marut ini, publik pun mendesak transparansi atas sejumlah pertanyaan kunci yang hingga kini belum terkuak. Siapa sebenarnya pemilik CV yang bertanggung jawab atas 50-an ekor kuda tersebut, siapakah oknum ASN yang tega membekingi serta merancang alur pengiriman ilegal ini, dan bagaimana mungkin titik non-prosedural dapat beroperasi bebas sebagai sarana transit ekspor ternak?
Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari jajaran Polda NTT, Polres se-Pulau Sumba, hingga Satuan Tipidter didesak untuk tidak tinggal diam dan segera meluncurkan inspeksi mendadak (sweeping) ke lokasi. Langkah tegas ini penting untuk mengusut tuntas indikasi jaringan mafia pengiriman ternak yang kian meresahkan masyarakat Sumba.
Sinergi lintas instansi juga sangat diharapkan, terutama dari Dinas Peternakan se-Kabupaten Pulau Sumba (SBD, Sumba Tengah, Sumba Barat, dan Sumba Timur) bersama pihak Syahbandar Pelabuhan setempat. Pemerintah Provinsi NTT harus segera turun tangan untuk memblokir seluruh akses penampungan liar serta membuka data alokasi kuota pengiriman ternak secara transparan kepada publik demi mencegah kebocoran aset daerah.
Kuda Sumba bukan sekedar komoditas ekonomi semata, melainkan simbol kehormatan, kebudayaan, dan harga diri masyarakat Sumba yang wajib dijaga kelestariannya dari tangan-tangan oknum yang tidak bertanggung jawab. Mari bersama mengawal dan menyelamatkan aset plasma nutfah daerah dari bahaya penyelundupan sistematis.
Eman Ledu (Kepala Biro)






