Scroll Untuk Lanjut Membaca

​TANGGAMUS, BTN – Maraknya aktivitas penambangan pasir ilegal di sepanjang aliran Sungai Way Semaka, Kecamatan Wonosobo, akhirnya memantik respons resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus. Pemerintah daerah memastikan tidak tinggal diam melihat eksploitasi yang kian tak terkendali. 5/06/2026

​Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanggamus, Kemas Amin Yusfi, membeberkan langkah strategis pemerintah dalam mengurai sengkarut tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2026).

​Benturan Kewenangan dan Fakta Lapangan

​Kondisi di lapangan dilaporkan kian mengkhawatirkan. Setiap hari, puluhan armada truk dari dalam dan luar daerah mengepung lokasi untuk mengangkut pasir. Ironisnya, para pelaku usaha secara terbuka mengakui bahwa aktivitas pengerukan tersebut sama sekali tidak mengantongi dokumen hukum alias ilegal.

​Menanggapi fenomena ini, Kemas Amin Yusfi meluruskan persepsi publik terkait batasan kewenangan birokrasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi.

​”Perlu kami luruskan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen lingkungan itu bukan diterbitkan di tingkat kabupaten, melainkan kewenangan penuh Dinas ESDM Provinsi,” jelas Kemas. “Namun, jika melihat fakta riil di lapangan, kami menilai aktivitas tersebut jelas masuk kategori pertambangan tanpa izin.”

​Sebagai langkah awal sebelum masuk ke ranah penegakan hukum, DLH Tanggamus kini tengah melakukan koordinasi administratif dengan pemerintah provinsi guna memverifikasi status legalitas mutakhir di lokasi tersebut.

​Solusi Taktis: Dorong Pembentukan Koperasi

​Meski bola kewenangan berada di tangan Pemprov, Pemkab Tanggamus memilih mengambil langkah taktis yang humanis. Pemerintah mengedepankan pendekatan pembinaan ketimbang langsung melakukan penggusuran sepihak yang represif.

​”Kami berkoordinasi melalui pemerintah kecamatan untuk memfasilitasi pembinaan. Belajar dari pengalaman masa lalu, kami mendorong dan mengarahkan para pelaku usaha di sana untuk membentuk badan hukum, misalnya berupa koperasi,” ungkap Kemas.

​Melalui skema koperasi ini, kegiatan penambangan yang semula liar diharapkan dapat bertransformasi menjadi aktivitas yang sah, teratur, dan memiliki payung hukum yang kuat secara bertahap.

​Butuh Tim Terpadu dan Kesadaran Regulasi

​Kemas menggarisbawahi bahwa karut-marut pertambangan di Wonosobo tidak bisa diselesaikan secara sektoral oleh satu dinas saja. Diperlukan sinergi tim terpadu lintas instansi agar solusi yang dilahirkan bisa komprehensif dan berkelanjutan.

​Lebih jauh, ia mengetuk kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Menurutnya, legalitas bukan sekedar formalitas di atas kertas, melainkan proteksi nyata bagi para pekerja.

​”Harapan kami, masyarakat yang beraktivitas di sana segera mengurus perizinan resmi. Tujuannya sederhana: agar mereka bisa bekerja dengan aman, nyaman, dan tenang tanpa dibayangi pelanggaran hukum,” tuturnya.

​Selain aspek keamanan kerja, legalitas usaha ini diproyeksikan akan membawa dampak domino yang positif bagi pembangunan daerah.

​”Dengan izin yang sah, kegiatan ini nantinya dapat memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang ujungnya akan dikembalikan lagi untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat luas,” pungkas Kemas.

​Ancaman Ekologis yang Nyata

​Pernyataan resmi ini sekaligus menjadi jawaban Pemkab Tanggamus di tengah derasnya desakan publik. Eksploitasi pasir masif di Sungai Way Semaka belakangan memicu kekhawatiran serius dari warga sekitar. Jika terus dibiarkan, aktivitas tanpa kendali tersebut mengancam ekosistem sungai, memicu erosi, dan merusak habitat satwa liar di sekitarnya.

​Dirgantara7 // ***