GORONTALO – BTN 15/01/2026-Citra Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo kembali berada di titik nadir. Di tengah jargon “Polri Presisi” dan gembar-gembor digitalisasi ETLE, praktik lancung oknum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kota Gorontalo justru diduga kuat masih melanggengkan budaya “upeti” di aspal jalanan. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo membongkar aroma busuk pungutan liar (pungli) yang kian vulgar dalam proses penilangan.
Indikasi lapangan mengungkap fakta yang memuakkan,oknum petugas diduga secara terang-terangan mematok “tarif damai” berkisar Rp100.000 hingga Rp250.000 per pelanggaran. Ironisnya, praktik transaksional ini tidak hanya terjadi di gang-gang sempit saat operasi berlangsung, tetapi diduga kuat juga menyusup hingga ke dalam Kantor Satlantas dengan dalih “titipan denda”.
Irfan Kahar, Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Provinsi Gorontalo sekaligus Sekjen BEM Universitas Ichsan Gorontalo, dengan nada tajam menyebut fenomena ini sebagai bentuk pelacuran hukum.”Apa yang terjadi di lapangan bukan lagi penegakan hukum, melainkan penyamunan terhadap rakyat kecil. Petugas bertindak seolah-olah mereka adalah hakim sekaligus kasir negara. Ini adalah pelanggaran pidana yang dibungkus seragam cokelat!” tegas Irfan.
Irfan mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 267 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan menentukan denda mutlak berada di tangan Pengadilan, bukan di kantong oknum polisi.
”Konstitusi kita jelas,pembayaran denda wajib melalui mekanisme resmi perbankan atau virtual account negara. Jika ada aparat yang menerima uang tunai di tempat dengan nominal yang ditentukan sepihak, itu bukan denda, itu rampok!” tambahnya.
BEM Gorontalo menilai praktik ini bukan sekedar ulah individu oknum nakal, melainkan indikasi adanya pembiaran yang terstruktur. Satlantas Kota Gorontalo dianggap gagal melakukan pengawasan internal, sehingga proses penilangan yang seharusnya bersifat edukatif justru berubah menjadi instrumen pemerasan yang oportunistik.
”Masyarakat Gorontalo dipaksa masuk dalam skema ‘mafia jalanan’. Mereka ditekan secara psikologis untuk memilih jalur ilegal agar terhindar dari kerumitan birokrasi yang sengaja diciptakan. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” ujar Irfan dengan nada pedas.
Menyikapi bobroknya integritas di tubuh Satlantas Kota Gorontalo, BEM Provinsi Gorontalo menyatakan sikap tegas.Mendesak Propam Polda Gorontalo untuk membongkar praktik pungli ini secara transparan, bukan sekedar memberikan sanksi administratif formalitas.
Mengevaluasi seluruh titik penilangan dan memastikan penggunaan ETLE bukan hanya hiasan, melainkan solusi nyata pemberantasan pungli.
BEM menuntut pencopotan Kasat Lantas Kota Gorontalo sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan struktural atas kegagalan memimpin institusi yang bersih.
“Jabatan publik tidak boleh dipertahankan ketika integritas institusi yang dipimpinnya telah digadaikan oleh praktik koruptif. Jika Kasat Lantas tidak mampu mendisiplinkan anggotanya, maka ia adalah bagian dari masalah tersebut. Copot atau publik akan terus mosi tidak percaya!” pungkas Irfan.
Narahubung:
BEM Provinsi Gorontalo / BEM Universitas Ichsan Gorontalo
(Kontak Person/Sekretariat)
Jein






