​SUMBA BARAT DAYA, BTN — Kasus dugaan pengerusakan tanaman di atas lahan bersertifikat kembali memicu gejolak di Sumba Barat Daya. Tak terima tanaman kayu jati milik keluarganya ditebang secara sepihak, Mikael Kailo Boro secara resmi memolisikan Kornelis Ndara Japa ke SPKT Polres Sumba Barat Daya atas dugaan pengerusakan secara melawan hukum. 25/07/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Peristiwa ini bermula dari laporan sang anak, Fernandus Ndara Kondo, yang mendapati adanya aktivitas pemotongan kayu secara ilegal di kebun milik orang tuanya. Mendengar kabar buruk tersebut, Mikael bersama istrinya bergerak cepat untuk memastikan situasi langsung di lokasi kejadian.

​Guna mencegah konflik fisik dan menjaga transparansi, Mikael beserta istri terlebih dahulu mendatangi kediaman Kepala Dusun Ungka untuk melaporkan kejanggalan tersebut. Langkah ini diambil agar pihak pemerintah tingkat tapak dapat melihat secara langsung indikasi pelanggaran yang sedang berlangsung di lapangan.

​Merespons aduan warganya, Kepala Dusun Ungka bersama perangkat desa setempat langsung bergerak menuju lokasi kebun milik Mikael. Pemeriksaan lapangan secara dadakan ini dilakukan guna membuktikan kebenaran informasi terkait aksi pengerusakan tanaman tersebut.

​Setibanya di lokasi, pemerintah desa mendapati fakta mencengangkan: sebanyak tiga unit mesin chainsaw (sensor kayu) sedang beroperasi secara intensif. Deru mesin terdengar membelah kawasan kebun yang seharusnya terlindungi oleh hak milik sah.

​Dari hasil pengecekan bersama di lapangan, sedikitnya sembilan pohon jati berumur panjang terbukti telah tumbang akibat sabetan mesin sensor tersebut. Pohon-pohon yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk tumbuh itu kini rata dengan tanah tanpa izin pemiliknya.

​Aksi pemotongan sepihak ini dinilai bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk pengerusakan aset dan penyerobotan hak yang sangat merugikan pihak pemilik tanah. Mikael menegaskan bahwa tindakan tegas melalui jalur hukum merupakan satu-satunya jalan untuk menuntut keadilan.

​”Kami tidak bisa tinggal diam melihat hak kami diinjak-injak. Ini adalah pengerusakan tanaman umur panjang di atas lokasi tanah milik saya yang sah dan bersertifikat,” tegas Mikael Kailo Boro saat memberikan keterangan resmi kepada media BERANTAS TIPIKOR NEWS.

​Sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan haknya, Mikael mendatangi Mapolres Sumba Barat Daya pada Senin, 20 Juli 2026. Ia secara resmi melayangkan laporan polisi terhadap Kornelis Ndara Japa sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penembangan liar tersebut.

​Laporan resmi tersebut diterima langsung oleh Anggota SPKT Polres Sumba Barat Daya, Aiptu Anselmus Matutina Tukan. Pihak kepolisian telah mencatat seluruh kronologi beserta barang bukti awal yang diserahkan oleh pihak pelapor.

​Penyampaian laporan ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan Resmi bernomor LP/B/161/VII/2026/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 20 Juli 2026. Dokumen hukum ini menjadi pijakan awal bagi kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

​Masyarakat kini menanti langkah tegas penyidik Polres Sumba Barat Daya dalam menindaklanjuti laporan ini. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan efek jera serta menegakkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bersertifikat di wilayah Nusa Tenggara Timur.

(LIPUTAN TIBO KAPERWIL BTN NTT)