Scroll Untuk Lanjut Membaca

​SUMBA BARAT DAYA, BTN — Publik Sumba Barat Daya (SBD) dibuat gempar oleh misteri hilangnya puluhan ternak babi dalam proses pengiriman dari Luar Pulau ke wilayah Sumba. Berdasarkan dokumen Rekomendasi Pemasukan Ternak yang ditiupkan media ini, kuota izin yang diberikan resmi mencapai 155 ekor. Namun, fakta pengawasan di lapangan menunjukkan angka mengejutkan: hanya 120 ekor babi yang berhasil mendarat. 28/08/2026

​Selisih mencapai 35 ekor babi ini memicu gelombang spekulasi dan pertanyakan publik. Ke mana perginya puluhan ternak tersebut di tengah ketatnya regulasi lalu lintas hewan? Apakah tertahan di balai karantina asal, mati diterjang gelombang laut saat pelayaran, atau justru raib “dipangkas” sebagai jatah pihak tertentu di tengah jalan?

​Kekhawatiran masyarakat semakin memuncak mengingat ancaman wabah African Swine Fever (ASF) yang belum sepenuhnya reda. Jika 35 ekor babi tersebut hilang akibat mati terkena penyakit virus mematikan atau sengaja dimusnahkan, publik menuntut adanya kejelasan dokumen medis. Kehadiran berita acara resmi menjadi harga mati untuk membuktikan tidak adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan.

​Sorotan tajam kini tertuju pada efektivitas sinergi dan kolaborasi antar-instansi yang bertanggung jawab atas lalu lintas ternak. Karantina Pertanian, Dinas Peternakan Provinsi NTT, Dinas Peternakan Kabupaten SBD, hingga Satpol PP dan otoritas pelabuhan dinilai gagap dalam mengawal transparansi data. Ketiadaan penjelasan terbuka di titik bongkar muat pelabuhan justru makin memantik kecurigaan adanya permainan di balik layar.

​”Kalau rekomendasi tertulis 155 ekor, maka yang diturunkan di dermaga harus tepat 155 ekor. Jika ada penyusutan kuota, wajib hukumnya ada Berita Acara resmi yang menguraikan kronologi hilangnya sisa ternak tersebut,” cetus salah satu tokoh peternak lokal SBD dengan nada tegas saat ditemui di lokasi pengawasan.

​Di sisi lain, temuan ketimpangan data ini memicu kekecewaan mendalam bagi kalangan peternak kecil di SBD. Pemerintah daerah dianggap tebang pilih dan lebih memprioritaskan karpet merah bagi pengusaha ternak skala besar. Pemasukan babi dari luar daerah yang minim pengawasan ketat dinilai sangat merugikan peternak lokal, baik dari anjloknya harga pasar maupun risiko kehancuran populasi akibat infeksi penyakit.

​Demi menjaga independensi dan keberimbangan informasi, media BerantasTipikorNews.Co.Id melayangkan permohonan klarifikasi resmi (Hak Jawab) kepada para pemangku kebijakan terkait. Pihak yang dimintai penjelasan transparan meliputi Balai Karantina, Dinas Peternakan Provinsi NTT, Dinas Peternakan SBD, hingga Satpol PP sebagai penegak perda di area pelabuhan guna membeberkan Berita Acara Serah Terima (BAST) ternak yang sah.

​Pintu konfirmasi tetap dibuka seluas-luasnya bagi segenap instansi pemerintah guna meluruskan simpang siur informasi ini secara akuntabel. Transparansi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan benteng utama untuk melindungi mata pencaharian peternak lokal SBD dari potensi praktik menyimpang serta ancaman krisis kesehatan ternak.

Kabiro SBD, Eman Ledu.