JAKARTA, BTN — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait persoalan masa aktif kuota internet. Putusan krusial ini menegaskan bahwa sisa kuota internet milik konsumen tidak boleh hangus secara sewenang-wenang oleh pihak penyedia jasa telekomunikasi. 25/07/2026
Gugatan hukum yang berbuah manis bagi publik ini digagas oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari pengemudi ojek online, pedagang online, hingga akademisi. Mereka menilai skema hangusnya sisa kuota internet yang berlaku selama ini sangat merugikan hak-hak ekonomi rakyat kecil dan pengguna jasa telekomunikasi.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai sesuai petunjuk Mahkamah.
MK menegaskan bahwa besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi memang ditetapkan oleh operator berdasarkan formula pemerintah. Namun, pemerintah kini diwajibkan menjamin tersedianya pilihan layanan yang memastikan sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat terus digunakan tanpa hangus seketika.
Putusan ini menjadi angin segar sekaligus fondasi hukum baru dalam perlindungan konsumen digital di Indonesia. Mahkamah secara tegas menilai bahwa kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen merupakan bagian dari aset atau hak milik pribadi yang sah secara hukum.
Melalui pertimbangan hukumnya, MK memberikan penegasan atas jaminan perlindungan hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih atau ditiadakan secara sewenang-wenang. Hal ini berlandaskan pada mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Praktik pengakumulasian atau penyitaan sisa kuota saat masa aktif berakhir dinilai tidak adil bagi masyarakat yang bergantung penuh pada akses digital sehari-hari. Para pekerja online dan pelaku UMKM digital menjadi kelompok yang paling merasakan dampak positif dari lahirnya kepastian hukum ini.
Dengan dilahirkannya putusan sejarah ini, Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait didorong untuk segera merumuskan formula dan regulasi turunan. Langkah ini penting agar seluruh operator telekomunikasi di Indonesia wajib menyesuaikan skema paket data sesuai arahan MK.
Putusan MK ini membuktikan bahwa pengawalan terhadap undang-undang yang berdampak pada masyarakat luas dapat ditempuh melalui jalur hukum yang konstitusional. Konsistensi dalam menjaga hak-hak dasar warga negara menjadi pilar utama dalam menegakkan keadilan sosial.
Masyarakat umum dan para pemangku kepentingan dapat mengakses salinan dokumen putusan lengkap perkara ini secara transparan melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi di mkri.id.






