BANGGAI, SULAWESI TENGAH –BTN 01/04/2026- Insiden memilukan menimpa seorang warga berinisial YM (37), yang menjadi korban dugaan penganiayaan saat bermaksud menyelesaikan kewajiban keuangan di kediaman terlapor berinisial RI. Peristiwa yang terjadi di kawasan Jalan Lorong Masjid Pasar Bunta, Kabupaten Banggai ini kini resmi bergulir di meja hukum setelah korban melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bunta.
Berdasarkan laporan resmi dengan nomor STTLP/B/41/III/2026/SPKT/POLSEK BUNTA, dugaan kekerasan ini bermula dari keterlambatan waktu penyetoran uang pinjaman yang biasanya dilakukan pada pukul 20.00 WITA, namun tertunda hingga pukul 23.00 WITA.
Korban YM menuturkan bahwa kedatangannya ke rumah terlapor sebenarnya didasari niat baik untuk menyetor uang. Menyadari dirinya terlambat dari jadwal biasanya, YM secara kooperatif menyampaikan permohonan maaf saat bertemu dengan RI.
Namun, permohonan maaf tersebut justru disambut dengan ledakan emosi. Dalam kondisi duduk di lantai, korban secara mengejutkan dilempar menggunakan tumpukan buku tulis ke arah wajah sebanyak dua kali. Situasi semakin mencekam ketika terlapor RI diduga melakukan serangan fisik secara beruntun.
”Terlapor mendekati saya dan langsung mengarahkan pukulannya menggunakan tangan kosong ke arah kepala bagian belakang sebelah kiri,” ungkap YM dalam uraian kronologi yang dilaporkannya kepada pihak kepolisian.
Tidak hanya pukulan, laporan tersebut juga merinci tindakan sadis lainnya di mana korban diduga ditendang pada bagian perut, diinjak pada paha kiri, serta kembali menerima tendangan keras di area pinggul kiri. Serangan bertubi-tubi ini mengakibatkan YM mengalami kesakitan fisik yang hebat hingga sesak napas di lokasi kejadian.
Pihak Kepolisian Sektor Bunta telah menerima laporan ini pada tanggal 31 Maret 2026. Terlapor RI kini terancam dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Penganiayaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat sengketa piutang seharusnya diselesaikan melalui jalur komunikasi yang baik atau mekanisme perdata, bukan dengan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang menciderai harkat dan martabat kemanusiaan.
Melalui laporan ini, korban berharap adanya keadilan dan perlindungan hukum bagi dirinya. Masyarakat serta pihak-pihak terkait juga diimbau untuk terus mengawal kasus ini agar berjalan secara transparan dan profesional.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa perkembangan penanganan perkara ini dapat dipantau secara terbuka oleh publik melalui portal resmi SP2HP Bareskrim Polri sebagai bentuk transparansi institusi dalam melayani pengaduan masyarakat.
Rilis ini disusun sebagai bentuk fungsi kontrol sosial media terhadap tindakan kekerasan di lingkungan masyarakat. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan.
Risman






