Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Banggai Kepulauan, BTN – Kasus dugaan pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangkep tahun 2022 membuktikan adanya kejahatan serius yang merusak integritas sistem rekrutmen negara. 26/10/2025

​Ahli Hukum dan Praktisi, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara tuntas dan cepat. Ia menggarisbawahi bahwa dugaan tindak pidana seperti pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) adalah delik biasa, yang artinya tidak memerlukan laporan resmi (pengaduan) dari korban untuk Polisi memulai proses hukum.

​”Polisi, dalam kasus seperti ini, memiliki kewenangan mutlak untuk mengambil inisiatif. Sorotan publik, termasuk postingan di media online, sudah cukup dijadikan informasi awal (dasar penyelidikan). Polisi bisa langsung membuat Laporan Tipe A dan menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas,” tegas Saleh Gasin.

​Keterlibatan media dan desakan publik adalah sinyal kuat bagi aparat penegak hukum untuk tidak menunggu laporan formal, melainkan langsung menggunakan kewenangan diskresi mereka untuk menjaga ketertiban umum.

​Tuntutan Keadilan.Kejar Aktor Intelektual dan Pembuat Dokumen Palsu
​Meskipun menyambut baik tindakan Polres Bangkep yang telah menetapkan dan memproses tiga peserta sebagai terdakwa, Saleh Gasin menyayangkan adanya dugaan bahwa penindakan hanya berhenti pada pengguna dokumen palsu, sementara pembuat dan penanda tangan dokumen tersebut, yang diduga merupakan aktor intelektual, masih luput dari jeratan hukum.

​”Jika penegakan hukum hanya menyentuh pengguna, ini mencederai rasa keadilan dan melanggar asas equality before the law. Polisi tidak boleh berhenti. Mereka harus menggunakan semua informasi dan alat bukti yang ada untuk mengejar pelaku utama.yakni, pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan, penyediaan, dan penerbitan dokumen palsu, termasuk dugaan keterlibatan pejabat yang berwenang,” ujarnya.
​Saleh Gasin menambahkan, kejahatan pemalsuan dalam seleksi PPPK ini menimbulkan kerugian besar bagi negara dan ribuan pelamar yang jujur.

Oleh karena itu, Polres Bangkep harus membuktikan profesionalitasnya dengan mengusut semua rantai pihak yang terlibat, memastikan bahwa skandal ini tidak menjadi lahan praktik kecurangan yang berlarut-larut. “Jangan biarkan pelaku utama kasus pemalsuan dokumen PPPK di Bangkep ini lolos dari jerat pidana,” tutupnya.