Scroll Untuk Lanjut Membaca

Luwuk, BTN — 15 Oktober 2025 – Polres Banggai berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkoba dengan mengamankan 26 tersangka selama periode Agustus hingga Oktober 2025. Konferensi pers yang digelar di Mapolres Banggai dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH.

AKP Hasanuddin Hamid menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari 24 laki-laki dan 2 wanita, yang terlibat dalam jaringan narkoba antar provinsi, termasuk Luwuk/Palu dan jaringan obat berbahaya dari Pulau Jawa.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 145 sachet sabu dengan total berat 174,91 gram dan 5.196 obat-obatan terlarang.

Polres Banggai berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

media Brantas Tipikor, Amri dang endre