BANGGAI LAUT – BTN 25/06/2026-Profesionalisme dan integritas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kini berada di bawah sorotan tajam publik. Pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banggai Laut dinilai sangat kontradiktif, bahkan memicu sinisme publik bahwa lembaga auditor negara tersebut tengah “menelan ludahnya sendiri”. Bagaimana tidak, predikat opini tertinggi tersebut nyatanya berdiri rapuh di atas tumpukan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 yang justru membeberkan borok pengelolaan anggaran Standar Pelayanan Minimal (SPM) TA 2023-2024 yang berantakan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Aroma ketidakberesan ini tercium menyengat saat auditor BPK sendiri memaparkan adanya selisih angka ekstrem yang tidak masuk akal dalam penyajian nilai anggaran penerapan SPM. Dokumen resmi tahun 2024 mengungkap data di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) yang mengalami pembengkakan gaib,alokasi APBDP yang semula tercatat sebesar Rp63,5 miliar, mendadak melonjak menjadi Rp148,4 miliar dalam Laporan SPM, sementara aplikasi e-SPM Kemendagri mencatat Rp62,9 miliar. Keanehan manipulatif atau kecerobohan sistemik sekrusial ini seharusnya menjadi sinyal merah (red flag) yang menggugurkan kelayakan opini WTP.

​Kondisi serupa yang tak kalah drastis terjadi pada Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB). Pagu anggaran yang dipatok dalam APBDP senilai Rp1,8 miliar, secara ajaib dilaporkan melesat hingga Rp58,3 miliar dalam Laporan SPM. Dalih klasik mengenai kendala teknis penginputan serta akumulasi anggaran luar koridor pelayanan dasar yang diakui petugas terkait, seolah menjadi permakluman yang dengan mudah dilewati oleh kedigdayaan penilaian BPK demi selembar piagam WTP.

​Ironisme ini mencapai puncaknya ketika Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) kedapatan mengosongkan sama sekali laporan anggaran mereka pada dokumen SPM maupun aplikasi e-SPM. Berdasarkan azas transparansi dan akuntabilitas keuangan publik, kekosongan pelaporan oleh instansi basah sekelas Dinas PUPR adalah bentuk pelanggaran fatal. Namun, fakta bahwa laporan teknis tersebut justru disusun oleh pegawai yang sedang cuti tugas belajar tanpa disertai kertas kerja pendukung yang valid, seakan-akan luput dari ketegasan sanksi audit BPK.

​Ketajaman audit BPK patut dipertanyakan ketika predikat WTP tetap diobral kepada pemda yang dokumen rencana pemenuhan pelayanan dasarnya tidak terukur dan berjalan tanpa kalkulasi target capaian matang. Efek domino dari kelalaian ini berujung pada tertahannya Angka Partisipasi Murni (APM) Kabupaten Banggai Laut di angka 87,69% untuk tingkat SD dan 71,15% untuk tingkat SMP. Angka-angka ini menjadi saksi bisu bahwa opini WTP yang diraih sama sekali tidak linear dengan kesejahteraan dan pemenuhan hak dasar pendidikan masyarakat setempat.

​Publik pun disuguhi tontonan pemborosan anggaran yang disahkan lewat opini WTP, salah satunya adalah pengadaan unit speedboat senilai Rp300 juta oleh Disdikpora untuk memantau dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). BPK dalam LHP-nya memang menilai pengadaan alat transportasi air ini tidak memiliki keterkaitan langsung dengan indikator capaian target APM pendidikan. Namun, kritik tersebut menjadi tumpul ketika BPK tetap melabeli laporan keuangan daerah ini dengan opini “tanpa pengecualian”, seolah pemborosan berkedok fasilitas pelesiran dinas ini adalah hal yang wajar.

​Sektor kesehatan pun setali tiga uang, menyajikan ironi yang menyayat hati masyarakat kecil Banggai Laut. Dari total pagu anggaran kesehatan di APBDP yang bernilai Rp1,8 miliar, komponen biaya operasional aparatur berupa belanja perjalanan dinas mendominasi secara mutlak dengan serapan mencapai Rp1,5 miliar atau setara 83,72%. Sangat mencengangkan betapa uang rakyat habis digunakan untuk membiayai langkah kaki para pejabat, ketimbang menyembuhkan warga yang sakit.

​Di balik kemewahan biaya perjalanan dinas para aparatur tersebut, anggaran yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup publik justru dipangkas secara sadis. Pengurangan pagu paling drastis menyasar sub kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut yang merosot tajam hingga 98,33%, menyisakan angka memilukan sebesar Rp8,5 juta saja pada dokumen APBDP. Dampak dari pemotongan ini langsung dirasakan nyata oleh masyarakat,target kinerja pelayanan kesehatan usia produktif mandek di angka 47,95% dan penanganan penderita hipertensi terjebak di angka 45,38%.

​Kebijakan anggaran yang ugal-ugalan ini juga diperparah oleh penurunan alokasi anggaran pemenuhan SPM di Dinas PUPR hingga 67,94% atau berkurang sebesar Rp6,8 miliar dari perencanaan awal. Pembatalan paket pekerjaan pembangunan jaringan perpipaan air minum (SPAM) di kawasan perdesaan Desa Potil Pololoba membuktikan kegagalan pemerintah dalam menyediakan kebutuhan paling darurat bagi rakyat, air bersih. Pengalihan dana ke mobil tangki air minum yang dicatat BPK di luar variabel penilaian indeks capaian SPM, makin menegaskan amburadulnya komitmen tata kelola daerah ini.

​Kejanggalan ini diperlengkapi oleh pengakuan jujur dari pejabat perencana Dinas Sosial yang kedapatan tidak menyusun indikator kinerja penetapan target SPM. Mereka mengaku mengabaikan formulir acuan pada Lampiran Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 karena keterbatasan pemahaman teknis. Ketidak kompetenan massal lintas dinas ini menjadi bukti sahih bahwa sistem pengendalian internal Pemkab Banggai Laut telah lumpuh secara sistemik.

​BPK sendiri dalam kesimpulannya menyatakan bahwa rentetan kendala akut ini berakar dari matinya fungsi monitoring oleh Tim Percepatan Penerapan dan Pencapaian SPM Kabupaten Banggai Laut yang dipimpin oleh Sekda dan Kabag Pemerintahan Setda. Jika fungsi monitoring internal mati, kompetensi SDM rendah, dan sinkronisasi data kuantitatif tidak pernah dilakukan, lantas dasar kuat apa yang dipegang BPK untuk memberikan opini WTP? Di sinilah letak bias objektivitas yang memicu tanda tanya besar di benak publik.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi Anggota BPK RI serta Bupati Banggai Laut guna mendapatkan konfirmasi dan hak jawab resmi terkait skandal inkonsistensi opini WTP ini. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, publik berhak mendapatkan kejelasan apakah opini WTP yang dikeluarkan BPK saat ini masih menjadi jaminan mutu transparansi keuangan, ataukah telah bergeser fungsi sekedar menjadi komoditas politik pencitraan yang mengorbankan hak-hak pelayanan dasar masyarakat Banggai Laut.

Redaksi