Lahat, Sumatera Selatan, BTN – Skandal penangkapan seorang camat dan 20 kepala desa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan di Kabupaten Lahat bukan sekadar pelanggaran hukum biasa;
ini adalah tamparan keras, bukan lagi bisikan, melainkan teriakan memilukan bagi integritas pemerintahan di Sumatera Selatan.
Dugaan praktik pungutan liar yang terstruktur, sistematis, dan masif adalah cerminan telanjang dari bobroknya birokrasi yang membelenggu,
Rapuhnya etika aparatur, dan budaya korup yang mengakar di tingkat lokal. Ini adalah pengkhianatan terang-terangan terhadap amanah rakyat dan kegagalan total sistem pengawasan yang selama ini digadang-gadang.
Ketika Ulang Tahun Kemerdekaan Jadi Dalih Pungli:
Ironi yang Menusuk Hati
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penggerebekan ini dilakukan saat para kepala desa seharusnya khidmat mempersiapkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun, kemuliaan perayaan itu ternoda oleh praktik haram, di mana tim kejaksaan mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp60 juta.
Uang ini diduga kuat hasil pungli yang dipungut camat dari seluruh kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung, dengan berbagai dalih tak masuk akal. Ini menimbulkan pertanyaan fundamental:
Apakah makna kemerdekaan bagi para pemimpin yang justru membelenggu, rakyatnya sendiri dengan jerat pungli?
Ironisnya, dana yang diperas dari para kepala desa ini adalah dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Lalu, di mana moralitas dan akuntabilitas para pemimpin desa yang seharusnya menjadi pelayan, bukan parasit yang menggerogoti hak rakyat?
Jika terbukti ada “kewajiban menyetor” dari kepala desa kepada camat dengan dalih biaya seremonial atau operasional, maka ini adalah bentuk penindasan struktural dalam tata kelola pemerintahan desa.
Kepala desa, yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan, justru diperlakukan layaknya “sapi perah” oleh atasan, sementara masyarakat desa terpaksa menjadi saksi bisu atas praktik busuk yang mencederai nilai-nilai demokrasi dan otonomi desa yang susah payah diperjuangkan.
Adapun 20 kepala desa yang turut diamankan berasal dari Desa Air Lingkar, Bandung Agung, Batu Rusa, Danau, Germidar Ilir, Germidar Ulu, Karang Agung, Kedaton, Kupang, Lesung Batu, Merindu, Muara Dua, Padang Pagun, Pagar Gunung, Pagar Alam, Penantian, Rimba Sujud, Sawah Darat, Siring Agung, dan Tanjung Agung. “Sudah dibawa ke Palembang habis Maghrib tadi, kemungkinan tiba di kantor sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Reformasi Desa: Gimmick Kosong di Tengah Kekusutan Birokrasi?
Kasus memalukan ini bukan sekadar insiden terisolir; ia adalah lonceng peringatan yang nyaring untuk mengevaluasi secara menyeluruh efektivitas reformasi desa yang selama ini digembar-gemborkan.
Apakah reformasi tersebut hanya sebatas retorika di atas kertas, tanpa pernah menyentuh akar masalah penyalahgunaan kekuasaan di tingkat paling bawah?
Pertanyaan besar harus diajukan kepada institusi pengawasan: Inspektorat daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga pemerintah kabupaten/kota – apakah selama ini fungsi pengawasan kalian berjalan efektif, ataukah justru terjadi pembiaran yang sistematis?
Kegagalan mencegah praktik pungli yang sudah terang-terangan dan terorganisir ini menunjukkan adanya lubang menganga dalam sistem kontrol dan akuntabilitas yang seharusnya melindungi dana desa dari bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Masyarakat desa berhak mendapatkan pemimpin yang berdedikasi untuk kepentingan mereka, bukan gerombolan birokrat rakus yang sibuk menyetor ke atasan atau memperkaya diri dari keringat rakyat.
Kasus ini harus menjadi titik tolak bagi pembersihan total di tubuh pemerintahan desa dan birokrasi yang lebih tinggi. Penegak hukum didorong untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan;
mereka harus mengusut tuntas keterlibatan oknum yang lebih tinggi jika ditemukan bukti kuat, membongkar jaringan mafia birokrasi ini sampai ke akar-akarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang memuaskan dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terkait status hukum para pihak yang diamankan.
Publik menunggu, akankah kasus ini hanya berakhir di tingkat bawah, ataukah akan menjadi momentum untuk memangkas tentakel korupsi yang selama ini mencekik pembangunan di Sumsel?
Publisher -Red






