GORONTALO – BTN-17-12-2025-Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) di Pelabuhan Gorontalo mencapai titik mengkhawatirkan dan terstruktur. Temuan di lapangan menunjukkan adanya kolaborasi antara oknum aparat keamanan dan petugas pelabuhan yang secara terang-terangan melakukan pungutan di luar ketentuan resmi, menjadikan slogan anti-korupsi di lokasi tersebut sebagai lelucon yang pahit.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Temuan ini terungkap langsung saat Pemimpin Redaksi media Berantastipikornews.co.id, Hermanius Burunaung, ikut menyeberang menggunakan Kapal Feri dengan jurusan Pelabuhan Pagimana.

​Pemandangan sangat mencolok terjadi ketika 1 unit sepeda motor (roda 2) dinaikkan ke atas kapal tanpa melalui prosedur tiket resmi.Pemiliknya hanya cap ditangan tandanya sudah terverifikasi di pintu masuk,padahal tidak diverifikasi yang sebenarnya.

​Ironisnya, biaya sewa atau angkut motor tersebut bukan diserahkan ke kas pelabuhan, melainkan diambil langsung oleh seorang oknum petugas kepolisian yang mengenakan baju dinas lengkap bersama istri,

​Penyerahan uang haram tersebut bahkan dilakukan secara terbuka di kantin Pelabuhan. Parahnya lagi, aksi ini seolah diiyakan dan dilindungi oleh salah satu petugas pelabuhan. Petugas pelabuhan tersebut bahkan sempat berbincang lama dengan oknum polisi itu, berdalih bahwa penumpang dan motor “gelap” tersebut adalah anggota keluarga si oknum polisi.

​Diketahui, motor-motor itu menuju ke Pelabuhan Pagimana. Dugaan kuat praktik ini adalah penyelewengan fasilitas publik demi keuntungan pribadi.

​Praktik Pungli juga terjadi secara sistematis di loket penjualan tiket penumpang. Secara kasat mata, harga yang tertera jelas pada tiket adalah Rp 132.000, namun petugas loket secara sepihak meminta bayaran sebesar Rp 137.000. Selisih Rp 5.000 per tiket ini, jika dikalikan dengan ratusan penumpang, berpotensi menjadi “dana gelap” yang mengalir ke kantong-kantong pribadi.

​Dikonfirmasi langsung di atas kapal, beberapa penumpang secara seragam mengatakan hal yang sama terkait selisih harga saat pembelian tiket di Pelabuhan Gorontalo, menguatkan dugaan Pungli terstruktur di loket.

​Dugaan kuat lainnya muncul dari temuan praktik negosiasi harga di luar loket untuk kendaraan besar. Sebuah mobil truk dari Manado terlihat jelas dapat membeli tiket dengan skema “nego” di luar prosedur resmi, mengindikasikan adanya dua pintu harga yang diterapkan di Pelabuhan Gorontalo, satu untuk umum, satu untuk ‘pemain’.

​Selain itu, ditemukan pula adanya pembayaran kendaraan mobil pribadi yang diterima oleh petugas pelabuhan,meski nama oknum tidak diketahui, hanya memakai baju kebesaran petugas,dengan nominal yang kurang dari sewa yang sebenarnya.

​Seluruh temuan di lapangan ini secara brutal mematahkan slogan anti korupsi yang terpampang megah di depan loket Pelabuhan Gorontalo. Slogan yang seharusnya menjadi komitmen layanan publik, kini hanya menjadi tanda kemunafikan yang dipertontonkan setiap hari.

​Upaya konfirmasi dan klarifikasi terkait temuan Pungli masif ini,kepada Kepala Pelabuhan Gorontalo menemui jalan buntu. Hingga berita ini ditayangkan, media ini tidak berhasil mendapatkan keterangan resmi dari Kepala Pelabuhan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar, apakah ini bentuk penghindaran dari pertanggungjawaban atau upaya menutupi praktik-praktik kotor di bawah kepemimpinannya?

​Kebingungan berlanjut saat tim redaksi berusaha mencari kebenaran di Pagimana. Kepala ASDP Pagimana tidak berada di tempat saat hendak dikonfirmasi. Sekuriti mengatakan Kepala ASDP Pagimana berada di Luwuk Kota. Namun, ironisnya, setelah ditanyakan di rumahnya di pelabuhan, Anak dari Kepala ASDP justru mengatakan ayahnya sedang memancing.

​Ada apa sebenarnya yang terjadi di lingkup ASDP? Menghilangnya pejabat-pejabat kunci ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk menghindari konfirmasi terkait dugaan praktik kotor.

​Masyarakat menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera turun tangan, mengusut tuntas dugaan Pungli terstruktur ini, dan membersihkan Pelabuhan Gorontalo dari praktik-praktik yang merusak citra layanan publik dan merugikan rakyat.

Redaksi