LUWUK Banggai – BTN 12/01/2026-Kesabaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai akhirnya meledak. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga yang digelar Kamis (08/01/2026), PT Sawindo Cemerlang kembali mempertontonkan sikap arogan dengan hadir “tangan kosong” tanpa membawa satu pun dokumen legalitas yang diminta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Ketidaksiapan perusahaan ini tidak lagi dianggap sebagai kelalaian teknis, melainkan sebuah penghinaan terhadap marwah lembaga negara dan upaya sistematis untuk mengulur waktu (deadlock) atas penderitaan rakyat Desa Masing dan sekitarnya.

​Alih-alih menyajikan dokumen GRTT atau Peta HGU sebagai bukti otentik, perwakilan perusahaan justru tampil layaknya pelakon drama yang menjual keluh kesah di hadapan wakil rakyat. Sikap “hanya membawa badan” ini memicu kemarahan kolektif seluruh fraksi di Komisi II.

​”Ini bukan ruang curhat, ini ruang sidang rakyat! Bagaimana mungkin perusahaan besar datang ke RDP ketiga tanpa membawa dokumen dasar? Mereka datang dengan strategi ‘tong kosong’ untuk menutupi borok di lapangan,” tegas salah satu sumber legislator yang hadir.

​PT Sawindo dinilai telah melakukan pembangkangan secara nyata (insubordinasi) terhadap otoritas daerah. Meski Bupati Banggai telah mengeluarkan rekomendasi pasca-RDP sebelumnya, perusahaan tetap menutup rapat akses data terhadap Tim Pokja Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

​Ketertutupan ini memperkuat dugaan adanya ‘zona gelap’ dalam pengelolaan lahan seluas 6.200 Ha yang diindikasikan telah mencaplok lahan produktif warga tanpa alas hak yang sah.

​Muak dengan retorika kosong pihak perusahaan, Komisi II DPRD Banggai secara bulat menyatakan,PANSUS ADALAH HARGA MATI.

​Langkah Pansus bukan lagi sekedar wacana, melainkan instrumen hukum untuk melakukan “bedah paksa” terhadap seluruh dokumen yang disembunyikan PT Sawindo. Dengan kewenangan penyelidikan dan pemanggilan paksa, DPRD berkomitmen membongkar dugaan pelanggaran administrasi maupun tindak pidana agraria yang terjadi.

​Kepala Desa Masing, Andi Tahang, menegaskan bahwa rakyat sudah bosan dengan janji manis “plasma” yang sebenarnya merupakan kewajiban konstitusi, bukan hadiah dari perusahaan.

​”Pansus adalah jalan terakhir untuk mendapatkan keadilan. Kami tidak butuh sandiwara legal perusahaan, kami butuh dokumen asli dan kepastian hukum atas tanah leluhur kami!” tegas Andi Tahang dengan nada getir.

​DPRD Banggai kini bersiap menaikkan eskalasi ke ranah hukum jika dalam investigasi Pansus nanti ditemukan bukti kuat adanya manipulasi data lahan yang merugikan daerah dan rakyat.

Sampai berita ini tayang Pihak Sawindo Belum menunjukan Legalitas yang jelas.

Redaksi