Bandung, BTN — 27 Agustus 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kini mengambil langkah tegas untuk menjawab keresahan masyarakat terkait kebisingan knalpot.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Melalui sebuah surat edaran resmi, Pemprov Jabar secara langsung melarang penggunaan dan penjualan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan ambang batas kebisingan.

Surat edaran ini bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi langsung kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat.

Tujuannya jelas: untuk menciptakan kembali ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan di jalan raya.

Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik, Pemprov Jabar memerintahkan pemerintah daerah untuk:

Menegakkan aturan yang sudah ada, khususnya terkait knalpot bising.

Melakukan pembinaan intensif kepada pemilik bengkel dan toko agar tidak lagi menjual atau memasang knalpot yang melanggar standar.

Berkolaborasi erat dengan kepolisian untuk menindak tegas kendaraan yang menggunakan knalpot balap (racing) yang mengganggu ketenangan publik.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi nyata untuk masalah kebisingan yang sering kali meresahkan, sekaligus memastikan semua pengguna jalan bisa merasa aman dan nyaman.

Kaperwil Jabar,;Bambang