Scroll Untuk Lanjut Membaca

Manado, BTN — 8 Agustus 2025, Sebuah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menjadi sorotan tajam setelah Hakim tidak menerima gugatan dalam kasus Nomor Perkara 13/G/2025/PTUN.MDO.

Putusan ini bukan hanya menjadi pukulan telak bagi pihak penggugat, tetapi juga mengungkap dugaan ketidakprofesionalan seorang pengacara yang berujung pada kerugian klien.

Kelalaian ini terungkap saat Humas PTUN Manado membeberkan fakta krusial: pengacara penggugat, Budi Setianto Rasyad, S.H., berulang kali mengabaikan perintah Majelis Hakim untuk memperbaiki berkas gugatan. Padahal, perbaikan ini adalah syarat mutlak agar gugatan bisa diproses.

Sikap abai ini, yang dinilai sebagai tindakan tidak profesional dan ceroboh, menjadi satu-satunya alasan gugatan tidak diterima.

“Hakim sudah berulang kali meminta perbaikan gugatan, tapi hingga batas waktu yang diberikan berakhir, tidak ada tindak lanjut,” tegas

Humas PTUN Manado, menegaskan betapa seriusnya kelalaian ini.

Sikap ceroboh pengacara ini sontak memicu kemarahan kliennya, Karlin Dien. Ia tidak hanya merasa dirugikan secara material, tetapi juga menaruh kecurigaan besar.

Karlin menyoroti seringnya pengacara Budi Setianto Rasyad, S.H. bertemu dengan perwakilan Kementerian ATR/BPN Minsel, yang merupakan pihak tergugat, di luar persidangan.

“Saya merasa keberatan dengan kinerja dari Penasehat Hukum yang selama persidangan tidak menuruti perintah Majelis Hakim… juga menjadi keberatan saya kenapa Penasehat Hukum sering bertemu ATR/BPN Minsel sebagai pihak tergugat,” ujar

Karlin Dien, menyiratkan adanya dugaan “main mata” yang merusak integritas kasus.
Mosi Tidak Percaya dan Desakan Pencabutan Izin

Merespons ketidakprofesionalan ini, Karlin Dien menuntut tindakan tegas. Ia secara terbuka mendesak agar izin praktik pengacara Budi Setianto Rasyad, S.H., sebagai anggota PERADI dicabut.

Tuntutan ini bukan sekadar keluh kesah, melainkan sinyal kuat bahwa kepercayaan klien terhadap sistem peradilan telah terkikis habis akibat ulah pengacara tersebut.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, pengacara Budi Setianto Rasyad, S.H., memberikan klarifikasi yang tidak meredakan kekhawatiran. “Nanti gugat kembali karena jalannya memang begitu kalau di PTUN, nanti saya daftarkan kembali tapi nanti sesuai petunjuk,” katanya, seolah meremehkan konsekuensi hukum dan kerugian yang telah dialami klien.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi dunia hukum, mengingatkan publik bahwa profesionalisme, kejujuran, dan integritas seorang pengacara adalah hal yang tidak bisa ditawar.

Lebih dari itu, kasus ini menuntut investigasi mendalam dari pihak berwenang, termasuk PERADI, untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik serius yang berpotensi merusak citra peradilan itu sendiri.