DONGGALA –BTN 02/02/2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, secara resmi mengumumkan permohonan penggantian Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dinyatakan hilang. Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 59 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Berdasarkan surat pengumuman Nomor 138/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala, Rusli M. Mau, S.Si.T., M.A.P., pemohon atas nama Asniar telah mengajukan penggantian dokumen atas aset tanah yang berlokasi di Kelurahan Boneoge.
Berikut adalah rincian aset tanah tersebut.
Nomor Hak. Hak Milik (HM) No. 00384 / Boneoge
Luas Tanah. 3.844 M²
Nomor Identifikasi Bidang (NIB). 00133
Atas Nama. Mohamad Nur Made
Tanggal Pembatasan.17 Maret 2005
Lokasi. Desa/Kelurahan Boneoge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Dasar permohonan ini diperkuat dengan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (SKTLK/954/XII/2025/SPKT-I/RES DGLA) tertanggal 10 Desember 2025, serta Surat Pernyataan Sumpah/Janji yang telah dilakukan pada 2 Februari 2026.
Kantor Pertanahan Donggala memberikan kesempatan kepada masyarakat atau pihak-pihak yang merasa keberatan atas permohonan penggantian sertipikat ini untuk mengajukan sanggahan.
”Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada kami dengan disertai alasan dan bukti yang kuat,” tulis pernyataan resmi dalam dokumen tersebut.
Apabila dalam jangka waktu 30 hari kalender tidak terdapat keberatan dari pihak manapun, maka Sertipikat Hak Atas Tanah yang lama akan dinyatakan tidak berlaku lagi. Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertipikat pengganti yang sah secara hukum kepada pemohon.
Pengumuman ini diterbitkan sebagai bentuk transparansi publik sekaligus perlindungan hukum guna memastikan tidak ada sengketa atau klaim lain di atas lahan tersebut sebelum dokumen baru diterbitkan.
Kontak Informasi.
Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala
Jl. Jati, Kel. Kabonga Kecil, Kec. Banawa
Telp: (0457) 72212






