BANGGAI LAUT — BTN 09/07/2026-Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Banggai Laut memberikan tanggapan resmi terkait pandangan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Banggai Laut mengenai kondisi pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tolokibit. Pihak dinas menegaskan bahwa penataan kawasan hilir sanitasi tersebut telah menjadi salah satu prioritas daerah, meskipun dalam pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan struktural yang kompleks di lapangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Pernyataan resmi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Banggai Laut, Steven W. Musa, S.Sos., M.A.P., melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas, Lasibar S. Laranunu, S.Sos., menyatakan bahwa pemerintah daerah menaruh perhatian yang sangat serius terhadap isu ini. Menurutnya, kritik dan masukan yang disampaikan oleh pihak legislatif merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan untuk mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam sektor kesehatan lingkungan.

​Melalui pendelegasian tersebut, pihak dinas menjelaskan secara terbuka bahwa TPA Tolokibit hingga saat ini memang masih beroperasi dengan menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Pilihan sistem ini terpaksa dipertahankan bukan karena adanya pembiaran atau kelalaian dari instansi terkait, melainkan sebagai dampak langsung dari keterbatasan sarana, prasarana, serta dukungan anggaran yang dialokasikan untuk pengelolaan sampah.

​Secara administratif, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan telah mengoptimalkan realisasi anggaran penataan TPA yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD secara berkala. Seluruh program kerja dan penyerapan dana penataan telah dilaksanakan sesuai dengan koridor kemampuan keuangan daerah hingga memasuki Triwulan IV tahun berjalan, namun dinamika di lapangan berkembang jauh lebih cepat.

​Tantangan terbesar yang dihadapi saat ini adalah terjadinya lonjakan volume dan timbulan sampah di lapangan yang jauh melampaui estimasi serta perencanaan awal. Berdasarkan data yang dihimpun, arus pembuangan sampah ke TPA Tolokibit terus mengalami peningkatan signifikan setiap bulannya seiring dengan pertumbuhan aktivitas domestik masyarakat.

​Faktor utama yang mempercepat kepenuhan lahan TPA adalah minimnya kesadaran untuk melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Mayoritas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis rumah tangga yang diangkut ke TPA masih berada dalam kondisi tercampur baur antara material organik dan non-organik, sehingga beban pemrosesan akhir menjadi sepenuhnya menumpuk di hilir.

​Situasi tersebut kian diperparah dengan masuknya pasokan sampah organik dalam volume besar yang berasal dari kawasan Pasar Baru serta sisa aktivitas program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Sampah-sampah berbasis organik ini sebenarnya berpotensi besar untuk dikelola sejak awal di tingkat hulu melalui metode pengomposan mandiri atau program reduksi bernilai guna lainnya.

​Akibat akumulasi sampah yang terus tidak terbendung, laju penumpukan di TPA Tolokibit kian mempercepat kejenuhan lahan dan memicu timbulnya rembesan air lindi serta bau menyengat. Pihak dinas tidak menampik bahwa kondisi operasional yang ada saat ini berpotensi menimbulkan degradasi kualitas lingkungan serta keluhan kesehatan bagi warga yang bermukim di sekitar kawasan tersebut.

​Dalam perspektif teknis, manajemen dinas memaparkan bahwa transisi dari sistem pembuangan terbuka (open dumping) menuju sistem penimbunan terkendali (controlled landfill) ataupun sistem lahan urug saniter (sanitary landfill) membutuhkan pembiayaan berskala besar. Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, peningkatan status TPA wajib didukung oleh infrastruktur pertahanan lingkungan yang memadai.

​Kebutuhan krusial yang hingga kini belum terpenuhi secara mandiri antara lain adalah ketersediaan alat berat penunjang, pembangunan sel landfill yang terstandarisasi, pembuatan sistem drainase khusus, instalasi pengolahan air lindi (IPAL), alat pengendalian gas metana, hingga akses jalan operasional yang layak di dalam area kerja TPA.

​Guna menyiasati keterbatasan infrastruktur tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan selama ini masih mengandalkan mekanisme peminjaman dan penyewaan alat berat secara berkala dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banggai Laut. Ketergantungan terhadap armada pinjaman inilah yang menjadi salah satu faktor penentu mengapa aktivitas perataan dan penataan sampah belum bisa berjalan maksimal dan berkesinambungan setiap hari.

​Menyikapi kompleksitas masalah ini, Lasibar Laranunu menegaskan kembali arahan dari Kepala Dinas Steven W. Musa, bahwa urusan pengelolaan sampah daerah tidak akan pernah bisa diselesaikan jika hanya dibebankan secara tunggal kepada satu instansi. Diperlukan komitmen kolektif dan kebijakan terintegrasi yang melibatkan peran aktif DPRD, penguatan anggaran dari Pemerintah Daerah, kolaborasi antar-OPD, pembinaan di tingkat Pemerintah Desa, hingga kepatuhan dari para pelaku usaha.

​”Kami tetap optimis bahwa dengan adanya dukungan regulasi, peningkatan alokasi anggaran dari legislatif dan eksekutif, serta tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk memilah sampah dari rumah, TPA Tolokibit dapat kita transformasikan secara bertahap menuju sistem tata kelola yang lebih sehat, hijau, dan representatif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banggai Laut,” ujar Lasibar menutup keterangan resminya.

Susanto