SALAKAN,BTN 30 Januari 2026 – Integritas Kejaksaan Negeri Banggai Laut/Bangkep kini berada di titik uji krusial. Aroma busuk dugaan korupsi pada Dinas Sosial (Dinsos) Bangkep yang melibatkan modus “pinjam bendera” oleh oknum Anggota DPRD periode 2019-2024 mulai terkuak ke permukaan. Publik kini menanti. apakah hukum akan tajam ke atas, atau justru tumpul pada mereka yang memiliki relasi kuasa?

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Praktik “pinjam bendera” bukan sekedar pelanggaran administrasi remeh. Ini adalah bentuk kejahatan jabatan dan korporasi. Berdasarkan konstruksi hukum yang dihimpun, berikut adalah jeratan pasal yang membayangi para aktor.

Aktor Intelektual (Eks Legislator 2019-2024),Diduga sebagai pengendali proyek di balik layar, sosok ini terancam Pasal 12 huruf i UU No. 20/2001 (UU Tipikor). Pasal ini secara telak melarang penyelenggara negara terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengadaan barang/jasa yang mereka awasi. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor menanti atas dugaan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.

​Klaster Birokrasi (Kadis, PPK, & PPTK Dinsos) Pihak dinas yang membiarkan proyek dikerjakan oleh pihak luar (bukan pemenang asli) dapat dijerat Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang. Mereka juga terancam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena dianggap turut serta memfasilitasi terjadinya tindak pidana korupsi.

​Pemilik Bendera (Penyedia Dokumen). Meski berdalih hanya menerima fee 3%, mereka adalah pintu masuk terjadinya korupsi. Jeratan Pasal 2 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 56 KUHP (pemberian sarana kejahatan) menjadi konsekuensi hukum yang tidak bisa dihindari.

​Kasus ini adalah momentum bagi Kejaksaan untuk membuktikan bahwa mereka bukan sekedar “pemotong ranting”, melainkan “penebang pohon”. Jangan sampai pemilik perusahaan hanya dijadikan tumbal (kambing hitam) untuk menyelamatkan aktor intelektual yang diduga menikmati 97% sisa anggaran.

​“Kami mendesak Jaksa untuk menelusuri aliran dana secara radikal. Bongkar siapa penikmat utama uang bantuan sosial tersebut. Rakyat Bangkep tidak butuh seremoni hukum, rakyat butuh keadilan yang tuntas!” tegas perwakilan masyarakat peduli integritas.

​Kejaksaan segera menetapkan tersangka terhadap aktor intelektual (Eks Legislator) dan pejabat Dinsos yang terlibat.

​Transparansi proses penyidikan agar publik bisa memantau perkembangan kasus secara berkala.

​Sita aset hasil dugaan korupsi untuk mengembalikan kerugian negara.

​Korupsi di sektor sosial adalah kejahatan kemanusiaan. Jangan biarkan anggaran rakyat menjadi bancakan

Redaksi