MOROWALI UTARA, BTN — 29 Juli 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara telah menetapkan 12 tersangka terkait bentrokan berdarah antara oknum warga Desa Bimor Jaya dan Desa Keuno yang terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 lalu. Insiden tersebut mengakibatkan empat korban luka-luka, salah satunya harus menjalani operasi. Hingga kini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Morowali Utara.
Perkembangan kasus ini disampaikan langsung oleh Kepala Satreskrim Polres Morowali Utara, AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H., didampingi oleh KBO Reskrim Iptu Theo Liling Sugi, S.H., dan para penyidik, di Ruang Aula Satreskrim Polres Morowali Utara pada Selasa (29/7/2025).
AKP Arsyad Maaling menjelaskan, “Hingga hari ini, kami telah mengamankan 12 tersangka pasca bentrokan berdarah yang terjadi di simpang tiga Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur pada Hari Sabtu, 19 Juli 2025 yang lalu.”
Para tersangka yang telah diamankan meliputi NNL alias Nn (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40), dan FD (20). Kemudian, BYFB alias B (17) ditahan pada Senin (21/7).
Pengembangan kasus terus dilakukan, dan personel kembali menetapkan serta menahan tersangka Lk. M (17) pada Selasa (22/7) dan Lk. A alias G (27) pada Kamis (24/7), serta Pr. EB yang ditahan pada Sabtu (26/7).
Terakhir, personel Satreskrim mengamankan seorang pelaku lainnya, Lk. BK alias B (15), yang diantar oleh kakaknya ke kantor pada Sabtu (26/7) malam. “Dari hasil pemeriksaan serta gelar perkara pada Senin, 28 Juli 2025, Lk. BK alias B ditetapkan sebagai tersangka karena memukul korban Lk. L menggunakan batu,” ungkap AKP Arsyad.
Saat ini, Lk. BK alias B, Lk. M, dan Lk. B diamankan di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Morowali Utara.
Mengingat ketiganya masih di bawah umur, mereka tidak dilakukan penahanan.
Barang Bukti Sajam Ditemukan,
Selain penetapan tersangka, Polres Morowali Utara juga berhasil menemukan barang bukti berupa senjata tajam.
Berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan korban Lk. Y serta konfirmasi dari tersangka Lk. YD alias L, dalam pemeriksaan tambahan, Lk. L mengakui menggunakan parang jenis samurai untuk membacok pundak kanan belakang Lk. Y. Setelah digunakan, parang/samurai tersebut disimpan di rumahnya di Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, yang sebelumnya telah dibakar massa.
Pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, KBO Reskrim memimpin anggota ke rumah Lk. L dan berhasil menemukan sebilah parang/samurai sepanjang 67 cm di antara puing-puing rumah Lk. L yang sudah terbakar.
“Barang bukti ini diduga kuat digunakan saat menganiaya Lk. Y,” terang AKP Arsyad.
Pasal yang Disangkakan
Seluruh tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.






