Morowali Utara, BTN — 26 Juli 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial EB (49), seorang perempuan, terkait bentrokan yang terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, di Desa Mohoni, Kecamatan Petasia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan sepuluh tersangka dalam insiden yang melibatkan oknum warga dari Desa Bimor Jaya dan Desa Keuno tersebut, yang mengakibatkan empat orang luka-luka, satu di antaranya luka berat.
Penetapan EB sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik. EB diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban Lk.Y.
“EB ditetapkan sebagai tersangka atas dasar keyakinan serta keputusan para penyidik setelah melakukan gelar perkara lanjutan terkait kasus bentrokan tersebut.
Dari hasil pengembangan, pemeriksaan saksi-saksi tambahan, dan olah TKP yang dilaksanakan secara intensif dari pagi hingga sore hari, Jumat (25/7/2025), diduga kuat EB turut serta dengan cara melempari batu ke arah korban Lk.Y sebanyak dua kali, saat korban sedang dianiaya oleh tersangka Lk.YB alias L,” ungkap KBO Reskrim Iptu Theodorus Liling Sugi, S.H., pada Sabtu (26/7/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti-bukti, petunjuk, keterangan saksi, dan hasil gelar perkara, EB diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Sabtu (26/7/2025) dini hari, dan selanjutnya menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Morowali Utara.
Polres Morowali Utara berharap seluruh masyarakat dapat menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kami berkomitmen untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), bertindak secara profesional, prosedural, transparan, dan humanis.
Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu dari oknum yang berusaha memperbesar dan memperluas permasalahan ini. Hal tersebut hanya akan merusak tali persaudaraan serta kebhinekaan, persatuan, dan kesatuan yang telah terpelihara dengan baik hingga saat ini.
Mengenai inisial Lk.D, Iptu Theo Liling Sugi menambahkan, “Kami belum menemukan bukti-bukti terkait dugaan adanya keterlibatan Lk.D pada kasus ini. Penyidik kami terus mengembangkan kasus ini sampai seterang-terangnya, sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.”






