Jakarta, BTN – Seorang prajurit muda TNI, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), dikabarkan meninggal dunia pada Rabu, 6 Agustus 2025, setelah menjalani perawatan intensif.
Lucky diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekan dan seniornya di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Ayah korban, Sersan Mayor Christian Namo, mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan menghukum seberat-beratnya para pelaku.
“Saya meminta pelaku dihukum mati. Biar tidak ada lagi kejadian seperti ini,” ujar Christian Namo.
Kronologi Kejadian
Lucky yang baru lulus sebagai anggota TNI pada Februari 2025 dan dilantik pada Juni 2025 di Rindam IX Udayana, Singaraja, Bali, ditempatkan di Batalyon Teritorial Pembangunan TP 834 Wakanga Mere. Ia mulai bertugas di Nagekeo pada 1 Juli 2025.
Menurut informasi yang diterima, Lucky mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh rekan dan seniornya sendiri. Akibat luka parah yang dialaminya, Lucky dilarikan ke RSUD Aeramo dan dirawat di ruang ICU sejak Sabtu, 2 Agustus 2025.Namun, nyawanya tidak tertolong dan ia mengembuskan napas terakhir empat hari kemudian.
Reaksi Keluarga dan Tuntutan Keadilan
Sersan Mayor Christian Namo, yang juga seorang prajurit TNI, mengungkapkan kekecewaannya mendalam atas peristiwa yang menimpa putranya. “Anak tentara saja dibunuh, bagaimana rakyat biasa mau selamat?” katanya.
Ia juga menegaskan, jika hukum tidak ditegakkan, ia siap bergerak sendiri untuk menuntut keadilan. “Jangan uji kesabaran seorang prajurit yang kehilangan anaknya. Jika negara diam, kami para prajurit yang setia akan bergerak sendiri.”
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya kekhawatiran serius dari pihak keluarga terhadap proses hukum yang akan berjalan. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan internal di tubuh militer serta perlindungan terhadap prajurit.
Publik menunggu tindakan tegas dari pihak TNI dan pemerintah untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer.






