Scroll Untuk Lanjut Membaca

​PALOPO, BTN — Barcode atau QR Code Subsidi Tepat MyPertamina sejatinya dirancang sebagai identitas digital kendaraan untuk memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar, tepat sasaran. Selain memverifikasi keabsahan data kendaraan dan nomor polisi, sistem ini dibuat untuk meminimalisasi penyalahgunaan serta mencegah penggunaan kode ganda oleh pihak yang tidak berhak. 19/10/2026

​Namun, fungsi krusial tersebut diduga kuat diabaikan oleh manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.919.07 Rampoang, Kota Palopo. Pihak manajemen SPBU disinyalir secara terang-terangan membiarkan praktik pemanfaatan Barcode milik orang lain demi melayani kepentingan oknum yang diduga bagian dari jaringan “mafia BBM”—praktik ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat luas.

​Ironisnya, dugaan penyalahgunaan ini menimpa Saiful, Ketua Dewan Pembina Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu (YBH-WL). Kejadian bermula saat Saiful hendak mengisi BBM jenis Pertalite untuk mengendarai mobilnya menuju Kota Makassar guna menghadiri agenda persidangan penting di Pengadilan Negeri Makassar.

​Skenario penyalahgunaan tersebut terungkap saat Saiful mengantre untuk mengisi BBM di SPBU kawasan Sampoddo, Kota Palopo, pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 12.30 WITA. Secara mengejutkan, akses pengisian Pertalite menggunakan Barcode resmi kendaraan miliknya ditolak oleh sistem.

​Petugas SPBU di Sampoddo menginfokan bahwa Barcode milik Saiful sudah tidak dapat digunakan karena tercatat baru saja melakukan transaksi pengisian BBM di SPBU 74.919.07 Rampoang. Padahal, Saiful sama sekali belum pernah melakukan pengisian BBM di lokasi SPBU Rampoang pada hari itu.

​Menanggapi kendala tersebut, Saiful sempat menduga adanya gangguan teknis atau kekeliruan pada sistem pemindai (scan) petugas. Apalagi, SPBU tempatnya mengantre juga menerapkan aturan sistem ganjil-genap, sehingga ia terpaksa meninggalkan lokasi untuk mencari SPBU alternatif demi mengejar jadwal perjalanannya.

​Setelah mencermati fakta bahwa Barcode miliknya telah digunakan secara ilegal tanpa izin, Saiful menduga kuat ada “kaki tangan” mafia BBM yang bekerja sama dengan oknum di SPBU Rampoang. Praktik pencurian data QR Code ini dinilai sangat merugikan pemilik kendaraan yang sah dan mencederai semangat tata kelola BBM bersubsidi.

​Merasa sangat dirugikan secara materiel maupun immaterial, Saiful yang didampingi Tim Hukum YBH-WL bergerak cepat dengan melayangkan Surat Somasi I (pertama) secara resmi kepada Manajemen SPBU 74.919.07 Rampoang pada Jumat (15/10/2026). Surat tersebut ditegaskan sebagai alarm peringatan keras atas dugaan kelalaian dan pembiaran praktik pemalsuan transaksi BBM.

​Dalam somasi tersebut, Tim YBH-WL menyuarakan empat poin tuntutan utama. Poin penting di antaranya mendesak pihak manajemen SPBU Rampoang memberikan klarifikasi terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum, serta menuntut kompensasi ganti rugi sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) atas segala dampak kerugian yang ditimbulkan.

​Apabila pihak penanggung jawab SPBU Rampoang tidak mengindahkan dan tidak merespons somasi tersebut dalam batas waktu yang ditentukan, YBH-WL memastikan akan menempuh jalur hukum yang lebih tegas. Langkah yang disiapkan meliputi pelaporan dugaan tindak pidana ke Kepolisian Republik Indonesia serta pengajuan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.

​(Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berusaha mengonfirmasi dan menunggu tanggapan serta klarifikasi resmi dari pihak Manajemen SPBU 74.919.07 Rampoang). (As)